Jakarta (16/11) Kepala Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut Bapak R. Yogie Nugraha menjadi Pembicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait kegiatan Operational Penyelenggaraan Angkutan Laut pada PT. Pertamina (Persero).
Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut sebagai pembuka acara mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan menyampaikan "bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM. 12 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Angkutan Laut harus segala bentuk usaha untuk disesuaikan dengan aturan ini, bila belum dapat menyesuaikan, pemerintah memberi masa transisi dan menunggu proses integrasi pada aplikasi antara Online Single Submission (OSS) dengan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut".