Gorontalo (6/11) Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Gorontalo (KSOP) mendapat kunjungan tim Kantor Pusat dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Penyelenggaran Angkutan Laut di Perairan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Laut diperlukan Sosialisasi terhadap aturan tersebut.
Tim Kantor Pusat ini selain melakukan Monitoring juga memberikan pengarahan kepada Stakeholder atau Pengguna Jasa untuk menyesuaikan kegiatan pengusahaannya dengan aturan yang berlaku saat ini.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Gorontalo M. Taher dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Anggrek Moh. Arief Agustian menyambut baik dan antusias terhadap kedatangan tim Kantor Pusat Ditjen Hubla.
Dengan adanya Tim Monitoring ini diharapkan wilayah kerja Gorontalo dan Anggrek dapat meningkatkan kinerja layanan pada daerah setempat.