Selamat datang di Ruang Belajar Ekonomi MA ARIFAH
Peserta didik mampu menjelaskan konsep APBN.
Peserta didik mampu menjelaskan fungsi dan tujuan APBN.
PPT
PETA KONSEP
PENDAHULUAN
Pada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari ekonomi internasional. Kegiatan ekonomi internasional berkaitan erat dengan ekspor dan impor yang memiliki dampak pada penerimaan dan belanja negara. Penerimaan dan belanja negara merupakan hal yang penting bagi pembangunan ekonomi di suatu daerah sehingga harus dirancang secara teliti agar tujuan dari negara dapat tercapai.
Pada bab ini kalian akan mempelajari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan mempelajari bab ini, kalian diharapkan mampu memahami fungsi dari APBN dan APBD sehingga dapat memenuhi kewajiban pada negara sesuai peran sebagai seorang pelajar.
Gambar Vaksinasi Covid-19
Sudahkah kalian melakukan vaksinasi Covid-19? Tahukah kalian bahwa vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 yang memengaruhi anggaran negara. Selama pandemi Covid-19, Indonesia menambah anggaran di sektor kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. Hal tersebut tentunya menyebabkan perubahan anggaran negara dari segi belanja dan pendapatan. Lalu, bagaimana Indonesia mengatur pendapatan dan belanja negara?
Pada dasarnya, negara memiliki kesamaan seperti setiap individu yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara makro, negara juga membutuhkan dana untuk membangun perekonomian. Maka dari itu, sebuah negara akan menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara secara berkala. Anggaran pendapatan dan belanja negara inilah yang dikenal dengan istilah APBN. Untuk mengawali pemahaman terkait APBN, kalian diminta untuk mengerjakan lembar aktivitas berikut.
KEGIATAN BELAJAR 1
KONSEP APBN
PETUNJUK :
1. Kerjakanlah tugas berikut secara berkelompok!
2. Lakukan pengamatan dan tuliskan fasilitas umum yang ada di lingkungan sekitar kalian!
3. Carilah informasi dari berbagai sumber, seperti jurnal, internet, dan sebagainya!
4. Setelah selesai, buat simpulan dalam bentuk tabel dan presentasikan hasilnya di depan kelas!
MATERI APBN
Pengertian APBN
Anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari–31 Desember). APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
Merujuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi beberapa hal berikut.
a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan.
c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara (Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 1/2004). Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU Nomor 17/2003 dan Pasal 11 UU Nomor 1/2004).
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan. Berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3, dikemukakan tentang fungsi APBN sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi
Fungsi otorisasi, artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan sehingga setiap kegiatan yang berdasar dari APBN dapat dipertanggungjawabkan karena berlandaskan hukum.
b. Fungsi perencanaan
Fungsi perencanaan, artinya anggaran negara menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan, artinya anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi
Fungsi alokasi, artinya anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi
Fungsi distribusi, artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi, artinya anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan APBN
Setiap tahun pemerintah menyusun anggaran penerimaan dan belanja negara. Secara umum, tujuan penyusunan APBN sebagai berikut.
a. Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya defisit anggaran.
b. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan serta peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Untuk menambah pemahaman kalian tentang fungsi dan tujuan APBN, kalian diminta untuk mengerjakan lembar aktivitas berikut.
KEGIATAN BELAJAR 1
MENGANALISIS FUNGSI APBN
PETUNJUK :
1. Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!
2. Jawablah tiga pertanyaan yang tersedia!
3. Kemukakan jawaban kalian di depan kelas dengan panduan guru!
Menkeu: Anggaran Perlinsos Naik Seiring Guncangan yang Dirasakan Masyarakat
Jakarta, 01/07/2022 Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) mengalami kenaikan seiring dengan guncangan yang dirasakan oleh masyarakat. Realisasi perlinsos semester I tahun 2022, yaitu sebesar Rp188,2 triliun atau tumbuh 5,1 persen dibandingkan tahun lalu.
“Kalau kita lihat dari kenaikan, terdiri dari kenaikan yang non-Covid maupun yang Covid related atau yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (01/07).
Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan realisasi ini dipengaruhi oleh peningkatan realisasi baik dari belanja kementerian/lembaga (K/L), belanja non-K/L, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Realisasi belanja K/L antara lain berupa program kartu sembako, pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, pemberian bantuan pedagang kaki lima warung dan nelayan, serta pelaksanaan penyaluran program keluarga harapan (PKH). Sementara itu, pada realisasi belanja non K/L terdapat peningkatan realisasi subsidi energi yang meliputi subsidi BBM, listrik dan LPG, serta pada realisasi TKDD terjadi peningkatan penyaluran BLT Desa.
“Program prakerja, PKH, kartu sembako, BLT desa, dan subsidi untuk bunga kredit usaha rakyat (KUR) dirasakan oleh berbagai jutaan masyarakat kita,” jelas Menkeu.
Adapun yang menikmati perlinsos ini, yaitu program prakerja yang diterima oleh 1,7 juta peserta; PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); kartu sembako yang diterima 18,7 juta KPM; BLT Desa diterima 7,5 Juta KPM; dan subsidi bunga KUR untuk 3,7 juta debitur. “Inilah yang menjadi salah satu blanket atau selimut untuk shock absorber APBN agar masyarakat kita terlindungi dari guncangan, baik itu ancaman pandemi sebelumnya dan sekarang adalah guncangan kenaikan harga,” pungkas Menkeu. (dj/dep/hpy)