Selamat datang di Ruang Belajar Ekonomi MA ARIFAH
Sistem Pembayaran
Salah satu tugas bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Tahukah Anda apa itu sistem pembayaran?
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Indonesia.
Berdasarkan alat yang digunakan dalam sistem pembayaran, secara umum alat pembayaran dapat terbagi atas:
a. Alat pembayaran tunai
b. Alat pembayaran nontunai
Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini:
Berdasarkan bagan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat lima peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran yaknisebagai berikut:
a. Regulator
Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana dan Surat Edaran (SE) Nomor 15/23/DASP tanggal 27 Juni 2013 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana yang diantaranya menegaskan bahwa penyelenggaraan transfer dana harus Badan HukumIndonesia.
B. Perizinan
Perizinan Bank Indonesia berperan dalam memberikan izin terhadap pihak- pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
C. Pengawasan
Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, melalui kegiatan monitoring (pemantauan) penilaian dan melakukan upaya yang mendorong penyelenggaraan Sistem Pembayaran ke arah yang lebih baik.
D. Operator
Operator Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00 Adapun untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
E. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Selain melaksanakan peran sebagaimana digambarkan dalam bagan di atas, Bank Indonesia juga melakukan transaksitransaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait dengan rekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggota sistem pembayaran.
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara, yakni; Pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System(BI-SSSS); Kedua, transaksi yang bernilai kecil (retail value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut:
Berdasarkan bagan di atas, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan transaksi oleh Bank Indonesia terdiri atas BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
a. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Transaksi pembayaran bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran suatu negara. Berjalannya kegiatan pasar uang dan pasar modal yang aman dan efisien bergantung kepada kelancaran sistem pembayaran yang bernilai besar. Sistem pembayaran bernilai besar yang digunakan oleh banyak negara termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (RTGS). Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar pesertadalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama kali digunakan pada tanggal 17 November 2000. Sistem BIRTGS mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan moneter.
Pengembangan sistem BI-RTGS antara lain bertujuan:
Menyediakan sarana transfer dana antarbank yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman kepada bank dan nasabahnya.
Memberikan kepastian setelmen dan penatausahaan dapat diperoleh dengan segera.
Menyediakan informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh.
Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalammengelola likuiditasnya.
Mengurangi risiko-risiko setelmen dan penatausahaan.
Tersedianya sistem BI-RTGS dapat mendorong bank untuk menjalankan manajemen likuiditas secara lebih baik. Dengan sistem setelmen/penatausahaan yang didasarkan pada kecukupan saldo rekening bank di Bank Indonesia, risiko kemungkinan kegagalan salah satu bank dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dapat dihindari, sehingga tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap bank lainnya. Dampak sistemik terjadi jika permasalahan yang terjadi dalam suatu bank mengakibatkan dampak buruk bagi bank lain yang memiliki keterkaitan usaha dengan bank tersebut. Contohnya jika bank X mengalami kepailitan usaha, maka bank Y, bank N, bank M dan bank- bank lainny terhambat likuiditasnya sehubungan aktivitas usahanya memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha bank X yang mengalami masalah. Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Penyelenggara bertugas melakukan pengendalian sistem terhadap semua aktivitas kegiatan transfer dana yang dilakukan peserta, sedangkan peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank umum di Indonesia. Lembaga-lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di Bank Indonesia dapat menjadi peserta sistem BI-RTGS dengan persetujuan Bank Indonesia, untuk memperlancar sistem pembayaran nasional. Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri secara otomatis menjadi peserta sistem BI- RTGS.
Secara sederhana, alur penyelenggaraan transaksi nontunai melalui BI-RTGS dapat dilihat dalam bagan 3 berikut:
BI-RTGS dapat membantu untuk melakukan cek saldo kecukupan pengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening peserta pengirim ke rekening peserta penerima. Jika tidak cukup, transaksi akan ditempatkan pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.
b. Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System(BI-SSSS)
Selain sistem BI-RTGS, Bank Indonesia memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan menatausahakan transaksi surat berharga secara elektronik yang dikenal dengan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). BISSSS adalah sarana transaksi Bank Indonesia untuk setelmen dan penatausahaan surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
Evolusi Alat Pembayaran Alat pembayaran yang ada di dunia ini boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Tentu saja mengikuti perkembangan zaman. Kalau kita menengok ke belakang, yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pramoderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (noncash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (cardbased) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar). Jenis Alat Pembayaran Ketika kalian membeli bakso, bisa jadi ada dua metode pembayaran, tunai atau nontunai. Alat pembayaran pun menjadi dua tipe, alat pembayaran tunai dan tuntunai. Materi selanjutnya akan mengajak Anda mengetahui bedanya.
Pembayaran Tunai Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Namun, tentu saja perkembangan zaman pula yang akan membuat jumlah ini terus bertambah. Sebenarnya, pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Mungkin Anda masih ingat kejadian antre di pintu tol setiap masa liburan atau mudik lebaran yang bisa mencapai berharihari. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang. Menyadari ketidaknyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Alat pembayaran yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya adalah uang.