Selamat datang di Ruang Belajar Ekonomi MA ARIFAH
1. Peserta didik mampu mengklasifikasikan jenis-jenis lembaga keuangan non bank
Setelah belajar bersama mengenai lembaga keuangan perbankan, sekarangkalian akan belajar mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yangterdapat di Indonesia. Berbeda dengan lembaga keuangan perbankan,IKNB memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak. Di samping itu,IKNB juga punya tugas dan fungsi berbeda dengan lembaga keuanganperbankan. IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukankegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun danmenyalurkan dana kepada masyarakat. IKNB terdiri atas perasuransian,dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, danlembaga keuangan mikro. Berikut beberapa penjelasan terkait denganjenis-jenis IKNB.
Apakah di sekitar tempat tinggal Anda ada Pegadaian? Pegadaian adalah salah satu contoh lembaga keuangan non-bank yang memiliki berbagai program dan produk untuk nasabah. Lembaga keuangan non-bank lainnya yang mungkin Anda kenal adalah leasing, asuransi, lembaga dana pensiun, dan anjak piutang.
Sebagai sebuah lembaga keuangan, bagaimanakah peran pegadaian dan lembaga keuangan bukan bank lainnya? Yuk kita simak modul ini dengan baik. Lembaga Keuangan Non-Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Secara umum, fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank hampir sama dengan lembaga keuangan yang berbentuk bank. Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank:
Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank:
a. Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
b. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa.
c. Memperlancar distribusi barang/jasa.
d. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
Jenis-Jenis IKNB
■ Asuransi
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
(1) Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
(2) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
■ Dana Pensiun
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun. Dana pensiun terdiri dari:
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
(2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
(3) Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana Pensiun Pem beri Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan
pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
■ Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
■ Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus. Lembaga ini biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah. Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah), lembaga penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
■ Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. LKM harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota dan koperasi. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Untuk memahami tentang, kalian kerjakan aktivitas di bawah ini:
Kerjakan tugas di bawah ini agar kalian lebih memahami tentang lembaga jasa keuangan khusus dan lembaga keuangan mikro:
Lembar Aktivitas
Petunjuk kerja:
Kerjakan tugas secara berkelompok.
Gunakanlah berbagai sumber belajar untuk mengerjakan tugas.
Untuk mencari informasi tentang lembaga jasa keuangan khusus dan lembaga keuangan mikro, kalian dapat mencari secara daring ataupun melakukan wawancara dengan sumber yang menurut kalian dapat membantu tugas kalian.
Sampaikan temuan kalian di kelas!
Tugas Kelompok 1:
1. Carilah tugas dan fungsi masing-masing dari LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), PT Pegadaian, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Danareksa.
2. Analisislah manfaat dari setiap lembaga jasa keuangan khusus
3. Bandingkan masing-masing lembaga jasa keuangan khusus.
4. Berikan kritik, saran atau pendapatmu mengenai dampak atau kinerja capaian yang telah diraih oleh LPEI, PT Pegadaian, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Danareksa!
Tugas Kelompok 2:
1. Carilah satu LKM berbasis konvensional dan syariah.
2. Analisis produk yang ditawarkan dari keduanya.
3. Analisislah manfaat LKM kon vensional dan syariah yang telah kalian tentukan untuk ma syarakat umum.
4. Bandingkan antara LKM dan koperasi simpan pinjam. Manakah menurut kalian yang lebih menguntungkan?
5. Berikan kritik/saran/pendapatmu mengenai kedua LKM tersebut.
6. Bagaimana peran dan kontribusi dari LKM dalam mengurangi angka kemiskinan di daerah kalian?
Kalian dapat membuka website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu
https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
untuk mencari informasi mengenai IKNB.