Selamat datang di Ruang Belajar Ekonomi MA ARIFAH
1. Peserta didik mampu menjelaskan pengertian lembaga keuangan non bank
2. Peserta didik mampu menganalisis fungsi lembaga keuangan non bank
3. Peserta didik mampu menganalisis peran lembaga keuangan non bank
4. Peserta didik mampu mengklasifikasikan jenis-jenis lembaga keuangan non bank
Gambar 4 “Nabung Emas” adalah Salah Satu Program Pegadaian
Sumber: https://www.bumn.info/
Setelah belajar bersama mengenai lembaga keuangan perbankan, sekarangkalian akan belajar mengenai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yangterdapat di Indonesia. Berbeda dengan lembaga keuangan perbankan,IKNB memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak. Di samping itu,IKNB juga punya tugas dan fungsi berbeda dengan lembaga keuanganperbankan. IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukankegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun danmenyalurkan dana kepada masyarakat. IKNB terdiri atas perasuransian,dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, danlembaga keuangan mikro. Berikut beberapa penjelasan terkait denganjenis-jenis IKNB.
Apakah di sekitar tempat tinggal Anda ada Pegadaian? Pegadaian adalah salah satu contoh lembaga keuangan non-bank yang memiliki berbagai program dan produk untuk nasabah. Lembaga keuangan non-bank lainnya yang mungkin Anda kenal adalah leasing, asuransi, lembaga dana pensiun, dan anjak piutang.
Sebagai sebuah lembaga keuangan, bagaimanakah peran pegadaian dan lembaga keuangan bukan bank lainnya? Yuk kita simak modul ini dengan baik. Lembaga Keuangan Non-Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Secara umum, fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank hampir sama dengan lembaga keuangan yang berbentuk bank. Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank:
Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank:
a. Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
b. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa.
c. Memperlancar distribusi barang/jasa.
d. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
Jenis-Jenis IKNB
■ Asuransi
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
(1) Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
(2) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
■ Dana Pensiun
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun. Dana pensiun terdiri dari:
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
(2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
(3) Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana Pensiun Pem beri Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan
pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
■ Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
Kerjakan tugas di bawah ini agar kalian lebih memahami tentang asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan:
Lembar Aktivitas
Petunjuk kerja:
Kerjakan tugas secara berkelompok.
Gunakanlah berbagai sumber belajar untuk mengerjakan tugas.
Untuk mencari informasi tentang asuransi, dana pensiun dan pembiayaan, kalian dapat mencari secara daring ataupun melakukan wawancara dengan sumber yang menurut kalian dapat membantu tugas kalian.
Sampaikan temuan kalian di kelas!
Tugas Kelompok 1:
1. Carilah dua perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia!
2. Cermati tiap produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah yang telah kalian temukan!
3. Tulislah keunggulan dan kekurangan dari produk asuransi syariah yang telah kalian tentukan!
4. Analisislah, produk mana yang lebih bagus prospeknya yang bisa kalian rekomendasikan?
5. Berikan kritik, saran atau pendapatmu tentang perusahaan asuransi syariah!
Tugas Kelompok 2:
1. Carilah dua perusahaan asuransi konvensional yang ada di Indonesia!
2. Cermati tiap produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi konvensional yang telah kalian temukan!
3. Tulislah keunggulan dan kekurangan dari produk asuransi konvensional yang telah kalian tentukan!
4. Analisislah, produk mana yang lebih bagus prospeknya yang bisa kalian rekomendasikan?
5. Berikan kritik, saran atau pendapatmu tentang perusahaan asuransi konvensional!
Tugas Kelompok 3:
1. Carilah dua lembaga dana pensiun yang ada di Indonesia!
2. Cermati tiap produk yang ditawarkan oleh dua dana pensiun yang telah kalian temukan!
3. Bandingkan keunggulan dan kekurangan dari masing-masing dana pensiun yang telah kalian tentukan!
4. Analisislah dari keduanya, mana yang lebih menjamin prospek di masa depan?
5. Berikan kritik, saran atau pendapatmu tentang keduanya!
Tugas Kelompok 4:
1. Carilah dua lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia!
2. Cermati tiap produk yang ditawarkan oleh dua lembaga pembiayaan yang telah kalian temukan!
3. Bandingkan keunggulan dan kekurangan dari masing-masing lembaga pembiayaan yang telah kalian tentukan!
4. Analisislah dari keduanya, mana yang lebih menjamin prospek di masa depan?
5. Berikan kritik, saran atau pendapatmu tentang keduanya!
Kalian dapat membuka website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu
https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
untuk mencari informasi mengenai IKNB.