b. Perusahaan Anjak Piutang
Anjak piutang terdiri dari 2 kata yaitu “anjak” yang berarti berpindah atau bergerak, dan “piutang” yang diartikan sebagai uang yang dipinjamkan atau uang yang dapat ditagih dari seseorang. Piutang juga dapat diartikan sebagai tagihan uang perusahaan kepada customer yang diharapkan akan dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dikeluarkannya tagihan. Jadi secara leksikal, anjak piutang berarti berpindahnya piutang (Mamesah, 2015).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anjak piutang didefinisikan sebagai jenis dari pembiayaan dalam bentuk pembelian ataupun pengalihan piutang maupun tagihan jangka pendek perusahaan dari transaksi usaha.
Definisi anjak piutang juga tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018, anjak piutang didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan yang berupa dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan termasuk juga pengurusan piutang tersebut. Definisi serupa terkait anjak piutang juga tercantum dalam dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.012/2006.
Dalam bahasa Inggris, anjak piutang dikenal dengan istilah factoring. Merujuk pada IBFD International Tax Glossary, factoring memiliki arti sebagai transaksi keuangan disaat suatu perusahaan menjual klaim utangnya kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk segera mendapatkan uang tunai.
Namun, umumnya uang tunai yang didapatkan dari penjualan piutang tersebut akan kurang dari nilai keseluruhan utang. Pihak ketiga yang membeli piutang tersebut kemudian memiliki tanggung jawab atas administrasi dan penagihan utang pada saat tanggal jatuh tempo. Dalam pelaksanaannya, anjak piutang (invoice factoring) akan dibeli oleh investor (perusahaan anjak piutang) yang mana dalam hal ini bertindak sebagai borrower. Maka dari itu, seluruh proses penagihan piutang sepenuhnya menjadi kewajiban pihak investor.
Sedangkan, Black’s Law Dictionary mendefinisikan anjak piutang sebagai penjualan piutang milik perusahaan kepada perusahaan anjak piutang (factor) dengan potongan harga. Kesepakatan atas potongan harga tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan karena factor bersedia menanggung risiko atas kerugian.
Factor merupakan sebutan untuk agen perantara yang memberikan uang tunai ataupun pembiayaan kepada perusahaan melalui cara membeli piutang milik perusahaan tersebut. Pembiayaan yang diberikan ini nilainya sesuai dengan nilai faktur kemudian dikurangi dengan potongan harga untuk komisi serta biaya
Kegiatan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Bank biasanya memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.
Secara umum, jasa-jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services) dan jasa nonpembiayaan (non financing services). Adapun kegiatan anjak piutang meliputi:
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, yang berarti perusahaan anjak @2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN 23 piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Namun demikian, karena volume usaha anjak piutang yang biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah. Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
1) Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sementara itu, anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
2) Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sedangkan anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo. 3) Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas, akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
4) Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap, sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
5) Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan, sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak. 6) Keahlian perusahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
Perusahaan yang melakukan kegiatan anjak piutang mampu memberikan manfaat untuk semua pihak yang terlibat, di antaranya:
Perusahaan anjak piutang atau pihak investor akan memperoleh keuntungan dengan bentuk fee dan biaya-biaya lainnya dari pihak klien.
Klien akan mendapatkan manfaat berupa pembiayaan, memperlancar arus kas perusahaan, dapat meningkatkan penjualan, mempermudah dalam penagihan utang (mengalihkan tugas penagihan), mempermudah dalam merencanakan, efisiensi, kontrol piutang menjadi lebih baik, meningkatkan kualitas piutang, dan memindahkan risiko ke pihak factor.
Pihak debitur berkesempatan dapat melakukan pembelian secara kredit, selain itu akan mampu juga memberikan kesempatan pada pihak nasabah dalam melakukan penjualan agar lebih cepat
Perbedaan Anjak Piutang dengan Pembiayaan Piutang
Meski keduanya sama-sama dapat membantu memperlancar arus kas perusahaan, tapi keduanya mempunyai sejumlah perbedaan. Perbedaannya yaitu:
Dari sisi biaya, pembiayaan piutang mempunyai biaya yang jauh lebih besar daripada anjak piutang, sebab dalam pembiayaan piutang terdapat fee dan bunga
Dari sisi proses, penagihan pada anjak piutang lebih mudah dilakukan sebab pihak perusahaan tidak perlu lagi melakukan penagihan pada pihak pemilik piutang, karena pihak investor lah yang nantinya akan melakukan penagihan tersebut.
Jenis-Jenis Anjak Piutang
Full Service Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu memberikan jasa anjak piutang secara menyeluruh, baik secara jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan
Bulk Factoring, mampu memberikan informasi terkait dengan jasa pembiayaan dan saat jatuh tempo kepada pihak nasabah atau pemilik piutang tanpa memberikan jasa lainnya, misalnya seperti resiko piutang, fee penjualan, dll
Maturity Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu menyediakan jasa proteksi atas risiko piutang dan administrasi dalam penjualan secara menyeluruh
Finance Discounting, akan menyediakan fasilitas pembiayaan tanpa turut serta dalam menanggung resiko pada piutang yang tidak tertagih.
Recourse Factoring, yaitu jika pihak perusahaan investor tak bisa mendapatkan tagihan secara menyeluruh dari pihak debitur atau nasabah, maka klien masih memiliki tanggung jawab dalam melunasinya
Without Recourse Factoring, yaitu memberikan seluruh beban tanggung jawab kepada pihak investor, sehingga jika pihak nasabah tidak mampu membayar tagihan secara penuh, maka pihak klien akan terlepas dari risiko gagal bayar.
Disclosed Factoring, yaitu anjak piutang yang akan memberikan informasi pada nasabah bahwa tagihannya sudah berpindah ke pihak investor
Undisclosed Factoring, yaitu tidak akan diberitahukan kepada nasabah tentang peralihan piutangnya.
Domestic Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang kegiatannya melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam piutang yang ada pada suatu negara
Internasional Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang mana dalam ruang lingkup kegiatannya akan melibatkan perusahaan yang berada di negara yang berbeda serta berperan sebagai export factor dan import factor.
Account Receivables, yaitu jenis anjak piutang yang mana klien akan diberikan bukti utang yang tersedia dalam bentuk laporan akun receivables kepada investor
Promissory Notes, yaitu catatan dari pihak nasabah yang diberikan kepada pihak klien, kemudian pihak klien nantinya bisa meng-endorse promissory notes pada pihak investor sebagai bentuk dari pengalihan utang.