Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Apakah untuk mendapatkan Sertifikasi Instruktur / Pelatih (lisensi BNSP) bagi Pembina/Pelatih Kepramukaan mensyaratkan KMD, KML, atau KPL?
Sertifikasi Instruktur/Pelatih yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tidak mensyaratkan seorang Pembina atau Pelatih Kepramukaan untuk memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjutan (KML), atau bahkan Kursus Pelatih Lanjutan (KPL) sekalipun. Hal ini disebabkan oleh perbedaan standar, cakupan kompetensi, dan pengakuan resmi oleh negara antara kursus-kursus kepramukaan dan sertifikasi Instruktur BNSP. Sertifikasi BNSP berfokus pada pengakuan kompetensi profesional seorang instruktur/pelatih berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku secara nasional, tanpa memerlukan latar belakang kepramukaan (belum ada SKKNI atau SKKK Kepramukaan yang menjadi acuan).
Untuk mencapai Instruktur/Pelatih bersertifikasi BNSP, penilaian lebih menitikberatkan pada kemampuan dalam merancang, menyampaikan, dan mengevaluasi program pelatihan secara profesional. Kompetensi ini mencakup penguasaan metodologi pelatihan, teknik pengelolaan kelas (ruang belajar indoor/outdoor), dan penggunaan alat bantu pembelajaran modern, termasuk integrasi teknologi. Oleh karena itu, sertifikasi Instruktur/Pelatih BNSP sangat relevan bagi Pembina/Pelatih yang ingin berkontribusi di berbagai bidang pelatihan, termasuk kursus kepramukaan. Seorang Pembina/Pelatih yang sudah memiliki Sertifikasi Instruktur BNSP memiliki kewenangan penuh (dalam mandat negara) untuk melatih pada kursus-kursus kepramukaan seperti KMD, KML, atau pun KPL, dan kursus teknis lainnya.