Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Penyesuaian Kegiatan Kepramukaan dalam Kurikulum Merdeka dan Upaya Peningkatan Kompetensi Pembina dan Pelatih melalui Sertifikasi Instruktur
Dengan dicabutnya Permendikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 tentang Ekskul Wajib Pramuka dan digantikan oleh Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka, serta diperkuat oleh Surat Edaran Bersama 3 Menteri pada 16 Januari 2025, maka kegiatan kepramukaan di sekolah/madrasah menjadi ekstra kurikuler pilihan, sejajar dengan ekskul lainnya. Perubahan ini berdampak kepada tututan perombakan menyeluruh semua kurikulum kursus-kursus kepramukaan, baik dari segi cakupan dan standar kompetensi, materi maupun metodologi, agar sesuai dengan standar pelatihan nasional dengan mengacu pada kerangka kualifikasi nasional dan kompetensi nasional. Para guru Pembina/Pelatih Kepramukaan di sekolah/madrasah juga perlu mengembangkan kapasitas diri dengan memperbarui kompetensi mereka sesuai kebutuhan zaman yang terus berkembang.
Untuk menyelamatkan eksisten pembinaan kepramukaan di sekolah, Pembina/Pelatih kegiatan kepramukaan dan kepanduan di sekolah/madrasah perlu (sangat disarankan) mengikuti dan memiliki Sertifikat Kompetensi Instruktur sebagai legitimasi yang dapat diterima dalam sistem administrasi sekolah (Dapodik/Simpatika). Di samping menguatkan peran mereka dalam pembinaan kepramukaan/kepanduan, Sertifikasi ini juga bisa berkontribusi pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan akreditasi sekolah, mencakup bidang kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstra-kurikuler. Selain itu, sertifikasi instruktur dapat juga dimanfataan secara profesional untuk mendukung pendidikan dan pelatihan vokasi di luar jalur formal, memperluas manfaatnya ke berbagai bidang pelatihan vokasi.