Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Validasi Ijazah atau Sertifikat Pramuka
Ijazah v.s. Sertifikat Pramuka dan Kaitannya dengan Validitas dan Regulasi dalam Dunia Pendidikan Nasional
Isu seputar ijazah palsu versus ijazah asli, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara, menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Ijazah merupakan dokumen legal yang diakui oleh negara yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan memenuhi kompetensi akademik yang ditetapkan. Fungsi ijazah tidak hanya sebagai pengakuan kompetensi akademik, tetapi juga sebagai syarat administratif untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Dalam sistem pendidikan nasional, ijazah berperan sebagai simbol legalitas yang sah dan diakui secara sosial, profesional, dan administratif negara.
Meskipun ijazah dan sertifikat sama-sama merupakan bukti pencapaian hasil pembelajaran, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Ijazah diterbitkan oleh institusi pendidikan formal dan menandakan capaian akademik menyeluruh dari pemegangnya. Sebaliknya, sertifikat diterbitkan sebagai hasil partisipasi dalam pelatihan atau kursus singkat baik formal maupun nonformal, dan lebih menitikberatkan pada kompetensi spesifik. Dalam konteks pendidikan kepramukaan, yang merupakan katagori pendidikan nonformal dan berfokus pada pengembangan keterampilan serta karakter, bentuk pengakuan pelatihan yang tepat adalah sertifikat atau piagam, bukan ijazah. Penggunaan istilah "ijazah" pada kursus-kursus pramuka justru menimbulkan kebingungan, mengaburkan batas antara pendidikan formal dan pelatihan singkat nonformal, serta bertentangan dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Lebih lanjut, penerbitan sertifikat atau ijazah oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan (Pusdiklat) belum memiliki sistem pangkalan data yang valid, terbuka, dan terstruktur untuk mendukung verifikasi dokumen yang diterbitkan. Bahkan, sebagai lembaga pendidikan pelatihan, pusdiklat kepramukaan belum terakreditasi oleh lembaga resmi seperti Badan Akreditasi Nasional, sebagaimana layaknya lembaga pendidikan pelatihan umumnya, sehingga sertifikat atau ijazah yang dikeluarkan tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam konteks pendidikan nasional. Hal ini memperlemah posisi legalitas dokumen tersebut dan menurunkan kredibilitasnya di mata publik, serta membuka peluang terjadinya pemalsuan.
Surat Edaran Kwartir Nasional (Kwarnas) Nomor 0052-00-D tanggal 6 Februari 2025, yang menyamakan ijazah kursus kepramukaan dengan sertifikasi kompetensi pembina, menunjukkan kekeliruan yang sangat serius dalam memahami konsep sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi harus berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sementara itu, kursus-kursus kepramukaan belum memenuhi kriteria tersebut (KKNI dan SKKNI), sehingga pengakuan sepihak dari Pusdiklat yang belum terakreditasi atau organisasi kwarrtir pramuka saja terhadap keabsahan sertifikat kursus tidak cukup untuk menjamin validitas dan kredibilitas dokumen yang diterbitkan.
Ketiadaan surat keputusan (SK) resmi dari pejabat yang berwenang atas penerbitan setiap sertifikat kepramukaan juga menjadi masalah serius. Dalam praktik kelembagaan pendidikan umumnya, setiap ijazah atau sertifikat tanda bukti lulus yang diterbitkan harus selalu didukung oleh surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang kompeten sebagai legitimasi administrasi publik. Ketiadaan SK tersebut menyebabkan lemahnya legalitas dokumen kepramukaan, serta menimbulkan keraguan atas kualitas dan akuntabilitas pelatihan yang diselenggarakan. Karena sifat organisasi kepramukaan adalah buttom-up, maka seharusnya setidaknya ada pengesahan dari pejabat pembina organisasi pramuka tingkat bawah, seperti Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat, dalam dokumen sertifikat kursus pramuka, tidak cukup hanya oleh pimpinan organisasi kepramukaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan sertifikat dalam sistem pelatihan kepramukaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip kompetensi, regulasi hukum, dan tata kelola administrasi publik yang baik.
Validasi sertifikat kepramukaan menjadi sangat krusial, terutama terkait perubahan status kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan di sekolah/madrasah sebagai lembaga pendidikan formal yang kini tidak lagi bersifat wajib. Pencabutan peraturan Mendikbud RI nomor 63 tahun 2014 yang sebelumnya mewajibkan kepramukaan telah memicu perlunya evaluasi terhadap keselarasan kurikulum pendidikan dan sistem pelatihan kepramukaan, terutama dalam kaitannya dengan pengakuan sertifikat bagi guru pembina yang terlibat di sekolah/madrasah. Dalam kerangka Kurikulum Merdeka, pelatihan kepramukaan seharusnya diselaraskan dengan kurikulum nasional agar tetap relevan, terintegrasi, dan diakui secara formal dalam sistem data pendidikan nasional. Namun, sampai saat ini belum ada upaya sinkronisasi yang berarti, sehingga sertifikat kepramukaan menjadi tidak valid dalam pengakuan kompetensi tenaga pendidik pramuka di lembaga pendidikan formal sekolah/madrasah secara nasional.
Ketidakvalidan dokumen pelatihan pramuka berdampak luas, mulai dari kerugian administratif bagi individu hingga rusaknya reputasi lembaga yang menerbitkan. Bahkan, terdapat potensi pelanggaran hukum apabila dokumen tersebut disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi organisasi dan lembaga pelatihan kepramukaan untuk segera membenahi sistem pelatihan berbasis standar nasional, memastikan keabsahan data dokumen yang diterbitkan, serta mengintegrasikan mekanisme validasi dalam sistem informasi pendidikan nasional, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar memiliki nilai guna, kredibel, valid, dan sah di mata hukum serta masyarakat.