Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Kompetensi Terintegrasi dalam Suatu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Dalam era globalisasi dan persaingan dunia kerja yang semakin ketat, lembaga pelatihan berbasis kompetensi seharusnya menjadi pilar utama dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan siap bersaing. Namun, ironisnya, masih banyak lembaga pelatihan yang berdiri tanpa dasar hukum yang jelas, belum terakreditasi, dan tidak memenuhi standar penyelenggaraan pelatihan sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah. Lebih memprihatinkan lagi, banyak di antaranya menggunakan kurikulum yang tidak adaptif terhadap kebutuhan industri modern, bahkan masih mengandalkan materi pelatihan yang usang dan belum diverifikasi. Akibatnya, lembaga-lembaga ini tidak hanya menurunkan mutu pelatihan, tetapi juga cacat hukum dan ilegal dalam menerbitkan ijazah atau sertifikat, yang pada akhirnya tidak diakui dalam sistem data nasional seperti Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK), Data Nasional Sertifikasi Kompetensi (DNSK), atau Data Pokok Pendidikan Nasional (Dapodik). Kondisi ini tentu sangat merugikan peserta pelatihan yang telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya untuk hasil yang tidak memiliki nilai pengakuan di dunia kerja.
Permasalahan utama yang memperburuk situasi ini adalah ketiadaan instruktur atau pelatih yang kompeten dan tersertifikasi. Banyak lembaga pelatihan masih mempercayakan proses pembelajaran kepada tenaga pelatih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Padahal, dalam sistem pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training/CBT), instruktur memiliki peran sentral sebagai fasilitator, pembimbing, sekaligus penilai pencapaian kompetensi peserta. Tanpa instruktur/pelatih yang memenuhi standar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pelatihan hanya menjadi rutinitas administratif tanpa memberikan hasil yang dapat diukur secara profesional.
Kelemahan pada aspek tenaga instruktur dan kurikulum berimplikasi langsung terhadap mutu lulusan pelatihan dan kredibilitas lembaga. Peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dari lembaga yang tidak memenuhi standar sering kali tidak memiliki bukti pengakuan kompetensi yang sah. Lebih jauh, fenomena ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan pelatihan nasional. Lembaga pelatihan yang tidak memiliki instruktur/pelatih kompeten dan tidak menerapkan kurikulum yang diverifikasi oleh instansi berwenang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, diperlukan upaya sistematis dan terarah dalam peningkatan kapasitas SDM instruktur. Setiap lembaga pelatihan wajib memastikan bahwa tenaga pelatihnya memiliki sertifikat kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain itu, lembaga pelatihan perlu melakukan revisi dan validasi kurikulum agar sesuai dengan SKKNI serta kebutuhan industri terkini. Kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) menjadi langkah strategis agar materi pelatihan relevan dan dapat menghasilkan lulusan yang benar-benar siap kerja.
Dengan demikian, keberadaan instruktur/pelatih yang kompeten dan tersertifikasi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan fondasi utama bagi keberlangsungan lembaga pelatihan yang profesional dan legal. Lembaga pelatihan yang terstandar akan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi nyata, diakui secara nasional, dan siap bersaing di kancah global. Pembenahan terhadap kualitas instruktur, kurikulum, dan sistem sertifikasi adalah langkah mendesak agar lembaga pelatihan di Indonesia benar-benar menjadi wadah pembentukan tenaga kerja unggul di era industri 5.0 dan ekonomi digital.