Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Pramuka Masih Ekskul di Sekolah/Madrasah Meski Tak Lagi Wajib: Persoalan Pengakuan Profesi Pendidik Pramuka dalam Sistem Nasional
Meskipun Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler telah dicabut, kegiatan Pramuka masih menjadi bagian dalam pendidikan di sekolah dan madrasah. Banyak sekolah dan madrasah masih menyelenggarakan kegiatan kepramukaan karena masih adanya tenaga guru sebagai pembina/pelatih sebagai pendukung utama pada kegiatan tersebut. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah tiadanya pengakuan terhadap kinerja guru Pembina/Pelatih tersebut dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). Walau prinsip pendidikan kepramukaan itu adalah sukarela dan keikhlasan, namun kondisi ini lantas menimbulkan kesia-siaan dalam profesionalisme tenaga pendidik kepramukaan tersebut. Belum lagi pengakuan terhadap sertifikat kursus Pramuka yang terkesan hanya berlaku internal dalam organisasi kepramukaan saja, dan belum diakui sebagai suatu kompetensi yang terstandarisasi dalam sistem pendidikan nasional. Persoalan ini semakin diperparah dengan lemahnya komitmen berbagai pihak dalam mendorong keberlanjutan kegiatan kepramukaan. Selain itu, sulitnya mengintegrasikan kepramukaan ke dalam kurikulum berbasis proyek atau kasus, yang menjadi ciri khas Kurikulum Merdeka, membuat eksistensi Pramuka di sekolah semakin terpinggirkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan pengakuan terhadap peran guru pembina dan pelatih Pramuka di lingkungan pendidikan formal ini.
Untuk menyelamatkan eksisten guru Pembina/pelatih kepramukaan di sekolah dan madrasah, maka salah satu Solusi strategis yang dapat dilakukan dalam jangka pendek adalah melalui perolehan pengakuan/sertifikasi kompetensi dari negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi terhadap standar kompetensi kinerja guru Pembina sebagai pelatih dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi peserta didik, sehingga mereka memiliki kapasitas yang sesuai dengan standar kompetensi nasional (SKKNI) yang diperlukan pada abad ini. Selain itu, sertifikasi ini dapat menjadi jalan bagi guru pembina untuk mendapatkan pengakuan profesional yang tidak hanya mendukung karier mereka dalam dunia pendidikan formal dan non-formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dunia industri modern, sehingga berdampak terhadap kompetensi peserta didiknya. Dengan adanya sertifikasi kompetensi BNSP, keberlanjutan pembinaan kepramukaan di sekolah tidak hanya bergantung pada hasil kursus internal organisasi kepramukaan saja, tetapi yang paling utama memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh negara (SKKNI), dan otomatis mendapat legitimasi dari pemerintah dan dunia usaha serta dunia industri (DUDI), menjadikan pendidikan/pelatihan kepramukaan lebih terstruktur, terstandarisasi dan berdaya guna sesuai perintah Undang-undang RI nomor 12 tahun 2010 (pasal tentang kewajiban sertifikasi bagi pendidik kepramukaan) .