Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Jabatan Fungsional Instruktur
Sertifikasi instruktur dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan manfaat strategis bagi pembina dan pelatih kepramukaan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka. Sertifikasi ini menjadi bukti resmi atas kompetensi yang dimiliki, sesuai dengan standar nasional yang diakui oleh negara Republik Indonesia. Dengan sertifikasi ini, pembina dan pelatih dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang lebih terstruktur, relevan, dan bermutu tinggi, sehingga mendukung pengembangan karakter dan keterampilan peserta didik secara optimal. Selain itu, sertifikasi ini juga mencerminkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, khususnya pada pasal terkait sertifikasi dan akreditasi.
Di sisi lain, sertifikasi ini meningkatkan kapasitas pembina dan pelatih di tingkat nasional maupun internasional. Pengakuan ini membuka peluang untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan program kepramukaan, terutama terkait dengan dunia industri. Sertifikasi kompetensi instruktur juga memastikan keselarasan kemampuan pembina dan pelatih dengan kebutuhan dunia pendidikan dan dunia kerja, menjadikan mereka lebih siap menghadapi tantangan global. Dengan demikian, sertifikasi BNSP ini tidak hanya meningkatkan kualitas individu, tetapi juga memperkuat peran kelembagaan pendidikan/pelatihan yang bersangkutan dalam mencetak generasi yang unggul dan kompeten.
Manfaat Strategis Sertifikasi Instruktur untuk Pengembangan Profesional dan Institusi Pendidikan
Pramuka Masih Ekskul di Sekolah/Madrasah Meski Tak Lagi Wajib: Persoalan Pengakuan Profesi Pendidik Pramuka dalam Sistem Nasional
Sertifikasi Instruktur BNSP: Solusi bagi Alumni Ilmu Pendidikan dan Calon Pembina Pramuka
Penyesuaian Kegiatan Kepramukaan dalam Kurikulum Merdeka dan Upaya Peningkatan Kompetensi Pembina dan Pelatih melalui Sertifikasi Instruktur
Standarisasi Honorarium & Kesejahteraan Pembina/Pelatih (1)
Standarisasi Honorarium & Kesejahteraan Pembina/Pelatih (2)
Sertifikasi Guru/Dosen dan Sertifikasi Pembina/Pelatih Kepramukaan
Pertanyaan WargaNet di Media Sosial: Apakah Kwarnas Bisa Menyelenggarakan Sertifikasi?
Apakah untuk mendapatkan Sertifikasi Instruktur / Pelatih (lisensi BNSP) bagi Pembina/Pelatih Kepramukaan mensyaratkan KMD, KML, atau KPL?
Pemetaan Sertifikasi Instruktur (BNSP) dan Ruang Lingkup Penerapan bagi Pemegangnya dalam Kepramukaan
Pengakuan Negara atas Keahlian Pembina dan Pelatih Kepramukaan: Mengatasi Politisasi dalam Organisasi
Kebutuhan Dosen Praktisi di Perguruan Tinggi yang Kompeten
Malpraktek Pendidikan Berawal dari Lembaga Pendidikan Tidak Terakreditasi dan SDM Pendidik Tidak Tersertifikasi
Perbedaan Penyelenggaraan Kepramukaan dalam Pendidikan Non-Formal Berbasis Masyarakat dan Ekstrakurikuler di Sekolah/Madrasah
Instruktur/Pelatih Kepramukaan dan Standar Kompetensi Nasional
Potensi Pendidikan dan Pelatihan Satuan Karya Pramuka dalam Mencetak Interpreneur Muda
Kesiapan SDM Pendidik Pramuka untuk Masa Depan Indonesia Emas?
Potensi Praktek Ijazah Palsu dalam Pramuka
Maraknya Bisnis Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka, ada apa?
Oknum Pengurus Kwarnas Pramuka Melawan Pemerintah, mengapa?
selengkapnya disini⏭️
Keberadaan Instruktur pada Lembaga Pelatihan Berbasis Kompetensi
Luaran JOTA & JOTI kompetensi apa?