Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Penyelenggaraan perkuliahan Pendidikan Kepramukaan di kampus Perguruan Tinggi Indonesia dan Kegiatan Asdospram Indonesia, termasuk Akademi Kepanduan Indonesia, berpedoman kepada Undang-Undang Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait:
Undang-undang Dasar (UUD) NKRI tahun 1945;
Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Pramuka;
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (SNP);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Peraturan Presiden RI Nomor 83 tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di bidang Perdagangan Jasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi;
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) perubahan dari PP Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Non Formal;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 90 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur pada Kursus dan Pelatihan;
Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI Nomor 2/771/HK.05/III/2023 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka;