Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Potensi Pendidikan dan Pelatihan Satuan Karya Pramuka dalam Mencetak Interpreneur Muda
Bisakah Pelatihan di Satuan Karya Pramuka menghasilkan generasi muda menjadi kompeten?
Salah satu persoalan krusial dalam pendidikan dan pelatihan Satuan Karya Pramuka (Saka) saat ini adalah belum adanya penerapan standar kompetensi berbasis nasional, disebut SKKNI, serta keterbatasan instruktur bersertifikasi yang mampu mengelola pelatihan secara profesional. Di sisi lain, tantangan adaptasi terhadap era digital juga menjadi hambatan, terutama bagi Saka yang belum mengintegrasikan teknologi dalam metode pelatihannya. Hal ini diperparah dengan masih minimnya pemahaman terhadap peran Saka sebagai wadah pembinaan keterampilan fungsional yang relevan dan strategis dengan dunia kerja, sehingga potensi Saka dalam membentuk Pramuka yang profesional dan siap kerja belum optimal.
Pada hakekatnya, pelatihan dalam Satuan Karya Pramuka (Saka) memiliki potensi besar untuk membekali generasi muda (khususnya Pramuka Penegak dan Pandega) dengan keterampilan praktis sesuai bidang profesi. Agar pelatihan lebih terarah dan bernilai tambah, diperlukan standarisasi kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standarisasi ini menjadikan pelatihan tidak hanya sebagai kegiatan edukatif, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kualitas dan kesiapan kerja generasi muda.
Beberapa SKKNI yang relevan untuk pelatihan Saka antara lain SKKNI bidang kesehatan (untuk Saka Bhakti Husada), kebencanaan (Saka Bhayangkara dan Saka Wanabakti), teknologi informasi (Saka Milenial atau Tekinfo), serta kepariwisataan (Saka Pariwisata). Dan, masih banyak SKKNI berbagai bidang lainnya yang dapat menjadi acuan standarisasi kompetensi yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan pelatihan di bidang vokasi ini, seperti bidang makanan dan obat, lingkungan hidup, peternakan, majamen SDM, keamanan, kewirausahaan, dll. Dengan mengacu pada unit-unit kompetensi dari SKKNI tersebut, peserta pelatihan dapat memperoleh keterampilan yang diakui secara nasional dan sesuai kebutuhan dunia industri atau masyarakat.
Pelatihan yang efektif juga memerlukan peran instruktur bersertifikasi, minimal level 4, yang memiliki keahlian dalam menyampaikan materi dan melakukan asesmen berbasis kompetensi. Kehadiran instruktur tersertifikasi menjamin mutu pelatihan dan membuka peluang peserta untuk mengikuti uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait. Dengan demikian, pelatihan Saka menjadi lebih profesional, terstruktur, dan mampu memberikan sertifikat kompetensi nasional yang mendukung karier dan pengembangan diri para anak-anak muda bangsa yang bergabung dalam kepramukaan.
Pengembangan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Satuan Karya