Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Standarisasi Honorarium & Kesejahteraan Pembina/Pelatih (1)
Tidak adanya standar honorarium bagi pembina/pelatih kepramukaan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti anggapan bahwa kepramukaan adalah kegiatan sosial atau sukarela, tidak ada regulasi yang mengatur honorarium secara spesifik, tidak ada nomenklatur yang mengatur bahwa pembina/pelatih kepramukaan adalah sebuah profesi (jabatan fungsional), dan ditambah lagi dengan persepsi bahwa kepramukaan adalah bagian dari pendidikan non-komersial, bukan pendidikan profesional. Akibatnya, penghargaan finansial bagi pembina pelatih kepramukaan sering bergantung pada kebijakan masing-masing institusi tanpa pedoman yang jelas.
Solusi untuk masalah ini meliputi perumusan regulasi nasional yang mengakui jabatan pembina/pelatih ke dalam nomenklatur, seperti jabatan/okupasi Instruktur yang sudah memiliki standar honorarium nasional, integrasi honorarium ke dalam anggaran pendidikan atau dana desa, serta mendorong pembina/pelatih untuk memiliki sertifikasi kompetensi terkait, seperti halnya sertifikasi oleh BNSP, sehingga profesionalisme dan kualitas penyelenggaraam kepramukaan memiliki standar yang jelas dan penghargaan disesuaikan dengan kompetensinya.