Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Pertanyaan WargaNet di Media Sosial: Apakah Kwarnas Bisa Menyelenggarakan Sertifikasi?
Organisasi pramuka, seperti kwartir, tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional atau internasional, walaupun untuk pembina atau pelatih kepramukaan itu sendiri. Kewenangan sertifikasi tersebut sepenuhnya berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi atau terakreditasi. Kwartir pramuka hanya bisa memberikan berupa piagam atau tanda kecakapan khusus, bagi anggotanya yang terbatas pada lingkup internal organisasi Pramuka dan tidak berlaku secara lintas sektor atau di luar organisasi.
Untuk mendukung sertifikasi formal yang diakui secara nasional tersebut, kwartir pramuka perlu bekerja sama dengan LSP yang relevan dan perlu memperbaiki program-program pelatihannya sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar lain yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Penyelenggaraan program pelatihan tersebut harus pula diselenggarakan melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi. Dalam hal ini, kwartir hanya berperan sebagai mitra dalam memfasilitasi pengembangan kompetensi pembina atau pelatih kepramukaan untuk mendapatkan pengakuan resmi/sertifikasi dimaksud. Di sisi lain, Asosiasi Dosen Pendidikan Kepramukaan Indonesia, perkumpulan profesi nirlaba berbasis di perguruan tinggi, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, telah menginisiasi penyelenggaraan sertifikasi bagi dosen pembina dan pelatih kepramukaan, sebagai bagian penting dalam peningkatan mutu perkuliahan pendidikan kepramukaan yang adaptif sesuai kebutuhan zaman bagi mahasiswa calon guru dan termasuk perkembangan kebutuhan bagi mitra guru pembina/pelatih kepramukaan di sekolah/madrasah, sehingga juga memberikan dampak positif bagi guru yang bersangkutan dan sekolahnya.