Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Sertifikasi
Sertifikasi Kompetensi Instruktur atau Trainer dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan bentuk pengakuan resmi dari Negara Republik Indonesia atas kemampuan dan profesionalisme individu sebagai pelatih atau instruktur di berbagai sektor pendidikan dan pelatihan. Sertifikasi ini menjadi bukti nyata bahwa seorang pelatih memiliki kompetensi yang terstandar, terukur, dan diakui secara nasional maupun internasional.
Di tengah tuntutan dunia pendidikan yang semakin kompleks, sertifikasi ini menjadi modal penting bagi pembina, pelatih, dan khususnya dosen kepramukaan untuk memastikan mutu pelatihan dan perkuliahan sejalan dengan perkembangan zaman. Bagi anggota Asosiasi Dosen Pendidikan Kepramukaan Indonesia (Asdospram Indonesia) serta Akademi Kepanduan Indonesia, sertifikasi ini memiliki makna strategis. Pelaksanaan sertifikasi ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Permendikti Saintek Nomor 39 tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengakuan kompetensi tenaga pendidik dan pelatih sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan nasional. Karena itu, sertifikasi BNSP menjadi instrumen legal sekaligus profesional untuk memastikan setiap dosen dan pelatih kepramukaan memiliki standar kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menjamin mutu, sertifikasi BNSP juga berperan penting dalam mencegah malpraktik dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Proses sertifikasi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang terintegrasi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), ASEAN Qualification Framework (AQF), dan International Qualification Framework (IQF). Dengan demikian, sertifikasi ini bukan hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga memiliki nilai kesetaraan di tingkat regional dan global.
Sertifikasi ini juga menjadi tolok ukur profesionalitas dan keunggulan pelatih kepramukaan di seluruh tingkatan pendidikan. Pemegang sertifikat BNSP — khususnya anggota Asdospram Indonesia — memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan kurikulum pendidikan kepramukaan berbasis kompetensi, melaksanakan pelatihan yang adaptif, serta menjaga kredibilitas lembaga pelatihan yang mereka wakili. Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya memperkuat posisi instruktur dalam sistem pendidikan nasional, tetapi juga menjadi pondasi bagi terwujudnya pembinaan kepramukaan yang bermutu, berkarakter, dan berdaya saing global.
Setiap anggota Asdospram yang telah tersertifikasi oleh negara (melalui BNSP) diberi sebutan (gelar) Certified Scouting Academy (C.SA), yang menjadi penanda pengakuan atas kompetensi dan profesionalisme mereka yang dapat diterapkan dan dipertanggungjawabkan dalam bidang pembinaan/pendidikan kepramukaan.
Pelatih/Pembina Kepramukaan Non-Dosen yang (diundang) bergabung pada kegiatan Akademi Kepanduan Indonesia dapat dianugerahi sebutan/gelar Certified Scouting Academy (C.SA) dengan ketentuan khusus.
Klasifikasi Certified Scouting Academy:
Certified Master Scouting Academia (C.MSA)
Certified Senior Scouting Academia (C.SSA)
Certified Associate Scouting Academia (C.ASA)
Pendaftaran Pelatihan dan Uji Sertifikasi dapat dilakukan disini >> klik tautan ini