Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Pemetaan Sertifikasi Instruktur (BNSP) dan Ruang Lingkup Penerapan bagi Pemegangnya dalam Kepramukaan
Sertifikasi Instruktur yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia (melalui BNSP) memiliki variasi berdasarkan jabatan/okupasi dan cakupan kompetensi dari pemegangnya. Asisten Instruktur (Level 3) memiliki kemampuan dalam mempersiapkan dan membantu pengaturan pelatihan, sedangkan Instruktur (Level 4) mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran atau pelatihan. Kompetensi pada level ini setara dengan sertifikasi guru program profesi guru atau Akta IV yang dulu diberikan dalam program pendidikan keguruan. Instruktur Senior (Level 5) memiliki kemampuan untuk memimpin penyelenggaraan program pelatihan secara lebih kompleks, termasuk merencanakan, melaksanakan, mensupervisi, dan mengevaluasi program pelatihan dalam sebuah tim. Pada tingkatan tertinggi, Instruktur Master (Level 6) memiliki kompetensi dalam memimpin lembaga pendidikan dan pelatihan, termasuk pengembangan program pendidikan dan kurikulum pelatihan. Sertifikasi Instruktur BNSP ini berlaku multifungsi dalam konteks pendidikan formal dan non-formal, terutama terkait dengan kebutuhan bagi dunia industri.
Dalam konteks kepramukaan (pendidikan non-formal), skema sertifikasi instruktur/pelatih ini juga dapat diterapkan. Asisten Instruktur (Level 3) dapat diberikan kepada pramuka pandega (mahasiswa) atau penegak lulusan SLTA, dalam membantu penyelenggaraan pembinaan kepramukaan di sekolah/madrasah, sementara Instruktur (Level 4) diberikan kepada guru pembina atau pelatih kepramukaan yang membimbing peserta didiknya di sekolah atau madrasah. Instruktur Senior (Level 5) ditujukan bagi guru pembina atau pelatih yang mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan, baik sebagai pimpinan tim pelatih maupun pengurus lembaga. Adapun Instruktur Master (Level 6) diberikan kepada dosen pembina, akademisi, atau peneliti yang berperan dalam memimpin pengembangan program pendidikan lebih luas, kurikulum perkuliahan dan pelatihan berbasis kompetensi (kinerja) di perguruan tinggi.