Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Klik berita terkait disini >>Kwarnas Pramuka Gelar Rakorsus, Anis Ilahi: Jangan Abaikan Arahan Ketua Mabinas
ADAKAH RUANG SEMACAM "SOLUS POPULI SUPREME LEX ESTO" DALAM TATA KELOLA GERAKAN PRAMUKA
Oleh: Irsyad Noeri – Praktisi Hukum, Aktivis Gerakan Pramuka
PENGANTAR
"Salus Populi Suprema Lex Esto” atau "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi", ungkapan ini merupakan sebuah diktum atau prinsip dasar dalam hukum yang menekankan bahwa kepentingan dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi dalam kebijakan dan tindakan pemerintah.
Penerapan prinsip di atas dilematis, karena sedarurat apapun situasinya langkah yang diambil mestinya tetap dalam koridor hukum, dalam kasus ini adalah aturan main yang diatur dalam UU Gerakan Pramuka dan AD ART Gerakan Pramuka. Sementara disisi lain situasi darurat membutuhkan tindakan segera dari Pemerintah dimana Presiden adalah perwakilannya agar rakyat dalam hal ini adalah Gerakan Pramuka dapat diselamatkan.
Jika benar Presiden sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka (Ka Mabinas) menugaskan Jenderal Dudung Abdurahman, membenahi Gerakan Pramuka maka langkah itu dilakukan menggunakan prinsip "Salus Populi Suprema Lex Esto". Dengan kata lain, tindakan dimaksud dilakukan atas dasar prinsip "keselamatan Gerakan Pramuka adalah hukum tertinggi” terutama dalam menjaga Gerakan Pramuka sebagai aset strategis bangsa.
Mengacu prinsip tersebut, tindakan Ka Mabinas dapat dipahami. Penunjukan Jenderal Dudung meski tidak diatur secara eksplisit dalam AD ART Gerakan Pramuka, bisa dibenarkan sebagai bentuk kepedulian Ka Mabinas, yang merupakan sumber etika dan moral tertinggi dalam budaya organisasi Gerakan Pramuka.
Namun demikian setelah proses penggantian Ketua Kwarnas selesai, Jenderal Dudung diharapkan bisa segera menyelenggarakan munaslub sesuai AD ART Gerakan Pramuka. Agenda utamanya menyegarkan kepengurusan dan mereformulasi rencana strategis serta rencana jangka panjang Gerakan Pramuka.
SEDARURAT APA GERAKAN PRAMUKA ITU
Memasuki era reformasi, politisasi Gerakan Pramuka terutama ditingkat nasional, berkembang masif. Model pemilihan langsung Ketua Kwarnas one delegation, one vote tanpa diikuti regulasi yang kuat telah menjerumuskan Gerakan Pramuka kedalam demokrasi liberal, pragmatis transaksional bahkan cenderung menghalalkan segala cara.
Dari munas ke munas, pertarungan perebutan Ketua Kwarnas selalu panas, diindikasikan terjadi politik uang, terjadi segregasi dan fragmentasi, menghilangkan spirit brotherhood sebagai tiang moral berorganisasi. Bahkan pada Munas terakhir di Aceh, politisasi perebutan kursi Ketua Kwarnas seperti sudah mencapai puncaknya.
Demi melanggengkan kekuasaan melalui Munas Aceh, semua langkah tak terpuji dilakukan. Mengutak atik norma dan regulasi organisasi untuk menjegal lawan, diindikasikan terjadi politik uang, penggalangan dukungan suara melalui rakor pendahuluan, sejumlah langkah penjegalan terhadap kompetitor secara vulgar, dan yang sangat berbahaya adalah para pemilik hak suara diindikasikan membarterkan suaranya dengan jabatan menjadi pimpinan atau andalan nasional.
Munas Aceh tidak lagi merupakan kontestasi gagasan tetapi lebih merupakan upaya melanggengkan kekuasaan dengan segala cara. Bahkan saking sibuknya mengamankan suara, peserta Munas Aceh tidak lagi menghiraukan kualitas materi renstra, rencana jangka panjang dan rekomendasi strategis untuk perbaikan Gerakan Pramuka lima tahun mendatang. Praktis Munas Aceh seperti tidak memandatkan agenda strategis apapun terhadap pengurus yang terbentuk.
Dampak politisasi Gerakan Pramuka, sangat terasa dengan terjadinya indikasi korupsi, kolusi, nepotisme pengangkatan jabatan atas dasar pertemanan dan kekeluargaan bukan atas dasar merit sistem. The winner take all pasca Munas merupakan wajah liberalisasi demokrasi Gerakan Pramuka yang paling nyata, sekaligus mengingkari nilai-nilai demokrasi Pancasila sebagai asas organisasi.
Berbagai kejadian seperti kasus pelecehan seksual yang ditutup-tutupi, konflik kepengurusan Kwarda Kwarnas, campur tangan Kwarnas terhadap musda dan kepengurusan Kwarda, keterlibatan Kwarnas dalam sengketa hukum di pengadilan, tidak berfungsinya UU Gerakan Pramuka sebagai pendorong pembaharuan dan kemajuan karena tidak dibuatnya peraturan turunannya, merupakan beberapa masalah fundamental yang mencuat dalam laman berita digital, konten medsos maupun seminar-seminar daring.
Dampak paling fatal dari politisasi Gerakan Pramuka, adalah: ketidakmampuannya melakukan inovasi pendidikan dan latihan, belum kunjung diselesaikannya kebijakan dan strategi nasional mengatasi ketimpangan rasio jumlah pembina dengan peserta didik, belum terselesaikannya konsep akreditasi dan sertifikasi sebagai penjaminan mutu dan sekaligus implementasi amanat UU Gerakan Pramuka, tersendatnya revitalisasi gudep sebagai satuan pendidikan dan Saka.
Berbagai persoalan fundamental yang tidak terselesaikan tersebut di atas, selanjutnya membawa dampak ikutan yang lebih akut seperti: menurunkan kualitas layanan pendidikan, menurunkan minat peserta didik, menurunkan kepercayaan dan dukungan negara serta masyarakat terhadap Gerakan Pramuka. Agenda Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan termarginalkan oleh kepentingan tata kelola organisasi dan kepentingan kelompok melanggengkam kekuasaan. Gerakan Pramuka tidak lagi menjadi arus utama pendidikan karakter, digantikan oleh barak militer.
PENUTUP
Dari uraian di atas tampak, baik dari aspek budaya organisasi maupun inovasi pendidikan, Gerakan Pramuka memang dalam kondisi darurat. Mengharap perbaikan dari dalam, misalnya kontrol atau check and balance dari Kwarda sebagai pembentuk kepengurusan Kwarnas, sangatlah tidak mungkin. Hubungan Kwarda dan Kwarnas sudah sedemikian oligarkis. Hubungan yang sistemik dan sistematis yang sulit dipisahkan karena kesamaan kepentingan terutama dalam hal mengamankan jabatan.
Satu-satunya harapan, tinggal campur tangan Ka Mabinas. Semoga penugasan Jenderal Dudung untuk membenahi Gerakan Pramuka oleh Ka Mabinas, yang selama ini baru sebatas isu, bisa segera menjadi kenyataan, bisa segera menjadi kado terindah bagi keluarga besar Gerakan Pramuka yang menginginkan pembaharuan, kemajuan dan semangat kekeluargaan bisa tumbuh kembali. Semoga.
Bisnis KTA Pramuka
Tanggapan Kritis: Gonjang-Ganjing di Kwarnas Gerakan Pramuka (Kodrat Pramudho, mantan pengurus GP)
Gerakan Pramuka Harus Fokus pada Pendidikan Karakter, Bukan Kepentingan Politik
Gerakan Pramuka secara yuridis dan filosofis adalah organisasi pendidikan nonformal yang bertujuan membentuk karakter generasi muda agar berjiwa Pancasila, berwawasan kebangsaan, dan berdaya saing global. Sayangnya, kisruh di tubuh Kwarnas saat ini menunjukkan adanya gejala politisasi, pragmatisme, bahkan kepentingan transaksional, yang membuat Gerakan Pramuka semakin jauh dari fungsi utamanya.
Jika benar ada intervensi politik atau kepentingan elite di balik pergantian kepemimpinan, maka ini mengkhianati semangat UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menekankan netralitas, kemandirian, dan keberpihakan pada pengembangan karakter generasi muda.
Rapat Koordinasi Khusus: Mubazir atau Strategis?
Rakorsus yang diinisiasi Ketua Kwarnas Budi Waseso seharusnya menjadi forum refleksi organisasi, bukan sekadar ajang konsolidasi kekuasaan. Apalagi diadakan di hotel mewah yang berpotensi memicu sentimen negatif publik, apalagi di tengah sorotan efisiensi anggaran nasional.
Rakorsus seharusnya membahas agenda mendesak seperti:
Pembenahan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
Optimalisasi peran kwartir daerah dan ranting dalam pembinaan karakter generasi muda.
Penataan kembali unit-unit usaha Kwarnas agar profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun jika Rakorsus hanya dijadikan ajang menggalang dukungan untuk menolak kebijakan pemerintah (dalam hal ini Presiden selaku Ketua Mabinas), maka ini menjadi kontra-produktif, merusak citra Gerakan Pramuka, dan mencederai nilai Dasa Dharma.
Penunjukan Jenderal Dudung Abdurachman: Sebuah Kesempatan Revitalisasi?
Penunjukan Jenderal Dudung Abdurachman oleh Presiden Prabowo Subianto perlu dilihat dari perspektif revitalisasi Gerakan Pramuka. Presiden (selaku Ketua Mabinas) memang memiliki hak moral dan legal untuk memberikan arahan dan pembinaan agar Gerakan Pramuka kembali ke jalur pendidikan karakter yang sesungguhnya.
Namun, revitalisasi tidak boleh dilakukan dengan cara top-down yang otoriter, apalagi menafikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Proses reorganisasi di Gerakan Pramuka tetap harus tunduk pada mekanisme demokratis: Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pimpinan Kwarnas: Jika Gagal Menjalankan Amanah, Lebih Baik Mundur
Jika benar terjadi mismanagement dalam pengelolaan unit usaha (PT Madu Pramuka, PT Molino, PT Bahtera Tunas Mandiri, dll.), maka Ketua Kwarnas dan jajarannya perlu bertanggung jawab secara moral dan organisatoris. Sikap ksatria yang sejalan dengan nilai-nilai Pramuka adalah dengan:
Melakukan audit internal yang transparan.
Membuka ruang evaluasi objektif oleh Kwarda dan Majelis Pembimbing Nasional.
Bersedia mundur jika terbukti gagal menjalankan amanah sesuai UU No. 12/2010 dan Dasa Dharma.
Mundur bukan berarti kalah, tapi memberi kesempatan bagi regenerasi dan pembaruan organisasi agar lebih sehat, profesional, dan berintegritas.
Kwarda Harus Menjadi Penyeimbang
Kwarda-Kwarda se-Indonesia sebaiknya tidak terjebak dalam pusaran konflik politik tingkat pusat. Kwarda harus berani bersikap independen, mengedepankan kepentingan anggota muda, dan menjaga agar Gerakan Pramuka tetap menjadi lembaga pendidikan karakter yang mandiri.
Jika Rakorsus 1 Juni 2025 hanya dijadikan alat mobilisasi dukungan, sebaiknya Kwarda menolak hadir atau menghadiri dengan agenda kritis: menuntut transparansi, profesionalisme, dan pelaksanaan Munaslub jika diperlukan.
---
Kesimpulan dan Saran
Gerakan Pramuka harus kembali ke khitahnya sebagai wadah pendidikan karakter generasi muda Indonesia.
Penataan kepemimpinan harus dilakukan secara transparan dan demokratis, sesuai UU No. 12/2010.
Ketua Kwarnas Budi Waseso, jika gagal menjalankan amanah dan terjadi mismanagement, sebaiknya mundur secara ksatria demi menyelamatkan organisasi.
Presiden Prabowo (selaku Ketua Mabinas) berhak melakukan revitalisasi, tetapi harus tetap menghormati independensi organisasi dan mekanisme AD/ART.
Kwarda-Kwarda sebaiknya lebih kritis, tidak terjebak kepentingan politik praktis, dan berani memperjuangkan idealisme Gerakan Pramuka.
Salam Pramuka (KP)
Bisnis KTA Pramuka
*SURAT TERBUKA*
*UNTUK KETUA KWARDA*
Perihal "Telaah Komodifikasi Aset Gerakan Pramuka: Dari Nilai Guna Menjadi Nilai Tukar"_
Kakak-kakak pembaca yang baik, jika tidak berkeberatan dan Kakak-kakak punya aksesnya, kami mohon bantuan surat terbuka terlampir agar bisa disampaikan kepada Ketua Kwarda. Tidak ada maksud lain dan tidak bermaksud tidak sopan atau menggurui, melainkan sekedar ingin memperkaya sudut pandang dalam melihat dan memperlakukan Gerakan Pramuka sebagai organisasi Pendidikan, sekali lagi sebagai organisasi pendidikan, organisasinya para pendidik dan peserta didik.
Surat terbuka ini kembali mengingatkan 3 masalah besar yang dapat menghambat bahkan dapat mematikan Gerakan Pramuka dalam jangka pendek maupun panjang. Pertama, politisasi organisasi yang over dosis dapat mematikan merit system dan mematikan Gerakan Pramuka sebagai organisasi kader.
Kedua, komodifikasi pendidikan yang berpotensi mematikan jati diri Gerakan Pramuka sebagai gerakan pendidikan, serta ketiga adanya gejala Gerakan Pramuka terjebak ke dalam _pseudo education_ dampak inovasi kebijakan di bidang pendidikan dan latihan yang terlambat mengantisipasi perkembangan jaman.
Dinamika lingkungan sekitar dan beragamnya problem fundamental Gerakan Pramuka, membutuhkan kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Atas nama keterbatasan anggaran karena keterbatasan dukungan negara dan masyarakat, tidak seharusnya Gerakan Pramuka terjebak dalam komodifikasi pendidikan tanpa batas, sebagaimana kami uraikan dalam surat terbuka ini. Sejumlah jalan keluar juga kami sampaikan, meski jalan ini tidak gampang tapi bisa ditempuh.
Kenapa dukungan negara dan masyarakat menurun? ada banyak sebab. Sebagian karena absen dan hilangnya peran Gerakan Pramuka diruang publik dalam diskursus problematika bangsa khususnya problematika di bidang Pendidikan. Kekayaan jejak filosofis, historis dan aksiologis pendidikan kepanduan/kepramukaan tidak dapat diformulasikan dan ditawarkan menjadi alternatif jalan keluar mengatasi persoalan bangsa khususnya dibidang anak dan remaja.
Padahal sejak kelahirannya di jaman prakemerdekaan hingga jaman pembangunan, Kepanduan/Gerakan Pramuka, selalu menempatkan diri sebagai salah satu sumber solusi persoalan bangsa. Kini Gerakan Pramuka seperti lebih tampak diam, kurang aktif dalam diskursus publik dan memberi masukan dalam pengambilan kebijakan strategis bangsa di bidang pendidikan maupun bidang lainnya.
Sebagai bahan renungan diakhir telaah saya mengutip pendapat Ibu Khaldun dalam _Almukadimah_ (terjemahan tahun 1967) tentang 3 siklus, berdiri - hidup dsn brkembang - hingga runtuhnya sebuah peradaban (termasuk organisasi). Ketiga siklus dimaksud yaitu, organisasi berdiri ditangan *generasi perintis, pendiri dan pejuang*, kemudian kokoh dan kuat di tangan *generasi perawat dan pengembang*, untuk akhirnya runtuh karena jatuh ke tangan *generasi penikmat dan perusak*
Dalam konteks Gerakan Pramuka, sejatinya kita semua sedang menjadi generasi apa? Menjadi generasi *perintis, pendiri dan pejuang* tentu tidak mungkin. Pilihannya tinggal dua menjadi *generasi perawat dan pengembang* atau *generasi penikmat dan perusak* Kita semua janganlah menjadi *generasi penikmat dan perusak* kasian Gerakan Pramuka, atau lebih parah lagi *perilakunya* seperti generasi *penikmat dan perusak*, tetapi *menepuk dada kemana-mana* mengaku sebagai generasi *perawat dan pengembang* Kan kebangetan namanya. Salam (Anis Ilahi Wh).