Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Perbedaan Struktur Organisasi Pramuka
Penyelenggaraan kegiatan kepramukaan dalam konteks pendidikan non-formal berbasis masyarakat memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah atau madrasah (lihat gambar). Meskipun keduanya memiliki tujuan yang serupa—yaitu membentuk karakter, kedisiplinan, dan jiwa kepemimpinan—perbedaan terletak pada struktur kelembagaan serta mekanisme pembinaannya.
Dalam pendidikan non-formal, kepramukaan diselenggarakan oleh Gugus Depan (Gudep), yakni satuan pendidikan kepramukaan berbasis masyarakat yang dapat beroperasi di berbagai tempat di luar sekolah/madrasah. Kegiatan ini mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta dijalankan melalui struktur organisasi kwartir secara bottom-up dari tingkat ranting, cabang, daerah, hingga nasional. Secara kelembagaan, koordinasi pembinaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Keanggotaan dalam kepramukaan berbasis masyarakat bersifat sukarela, sehingga jumlah anggota relatif lebih kecil dibandingkan sekolah/madrasah.
Karena bersifat sosial dan berbasis kerelawanan, pembina di lingkungan ini tidak selalu berasal dari latar belakang pendidik profesional. Walaupun Undang-Undang Gerakan Pramuka Tahun 2010 telah mengamanatkan kewajiban sertifikasi pembina, implementasinya hingga saat ini belum memiliki arah dan mekanisme yang jelas. Sebagai alternatif, pembina atau pelatih kepramukaan dapat memperoleh pengakuan kompetensi sertifikasi profesi resmi dari negara melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Republik Indonesia. Sertifikasi ini tidak hanya diakui di lingkungan Gerakan Pramuka sebagai bagian dari akreditasi satuan pendidikan gugus depan, tetapi juga memberi dampak positif lintas sektor—meliputi pengakuan di dunia industri, dunia usaha, serta integrasi dalam sistem data nasional.
Sebaliknya, kepramukaan di sekolah atau madrasah merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler yang terintegrasi ke dalam sistem pendidikan formal. Kegiatan ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik dan diarahkan pada pembentukan karakter, keterampilan hidup, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui pendekatan kurikuler yang terpadu. Penyelenggaraan kepramukaan di satuan pendidikan dikelola langsung oleh kepala sekolah/madrasah dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lebih lanjut, perguruan tinggi yang memiliki program studi keguruan juga turut berperan strategis dalam menyiapkan calon pendidik kepramukaan melalui mata kuliah pendidikan kepramukaan. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 Lampiran III, serta Surat Edaran Bersama Tiga Menteri (Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri) yang diterbitkan pada Januari 2025.
Jumlah siswa dan guru yang terlibat dalam kepramukaan di sekolah/madrasah cenderung jauh lebih besar karena keterkaitannya langsung dengan implementasi Kurikulum Merdeka sebagai bagian dari pendidikan nasional.
Berbeda dengan pembina di lingkungan masyarakat, pembina kepramukaan di sekolah/madrasah diwajibkan memiliki kompetensi sebagai pendidik profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembina atau pelatih kepramukaan memperoleh sertifikasi kompetensi dari BNSP RI, maka pengakuan tersebut tidak hanya memperkuat profesionalisme individu sebagai pendidik formal, tetapi juga memberikan manfaat strategis seperti peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan, penguatan akreditasi sekolah/madrasah, pengakuan oleh dunia industri dan usaha, serta pengakuan dalam sistem data pendidikan nasional.
Dengan demikian, sertifikasi kompetensi yang resmi akan berdampak luas terhadap pengembangan karier dan profesi tenaga pendidik di sekolah/madrasah, baik bagi pembina pramuka yang berstatus ASN maupun non-ASN, sekaligus memperkuat sinergi antara pendidikan formal dan non-formal dalam upaya membentuk generasi muda Indonesia yang berkarakter, mandiri, tangguh dan berdaya saing.