Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
Orientasi Pencapaian Standar Kompetensi bagi Pembina/Pelatih Kepramukaan
Instruktur/Pelatih Kepramukaan versus Standar Kompetensi Nasional
Instruktur/pelatih memiliki peran utama untuk memastikan bahwa peserta didik/latih memiliki keterampilan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebegaimana ketentuan undang-undang negara RI. Tugas instruktur/pelatih mencakup penyusunan dan mengembangkan kurikulum yang menggabungkan teori dan praktik, serta penyampaian materi pelatihan yang berorientasi pada capaian standar kompetensi tertentu. Pelatihan ini harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan keterampilan dan profesi yang adaptif pada dunia usaha industri (DUDI), sehingga peserta didik/latih dapat menguasai keterampilan yang relevan, aplikatif dan modern berdaya guna.
Selain memberikan pelatihan, instruktur/pelatih juga bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi untuk memastikan peserta latihnya telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Evaluasi dilakukan melalui ujian teori, praktik, dan/atau penilaian berbasis proyek yang terstruktur. Selain itu, instruktur/pelatih harus juga memberikan bimbingan dan umpan balik kepada peserta agar mereka dapat terus meningkatkan keterampilan secara berkesinambungan dan kesiapan profesi mereka di masa depan.
Dalam konteks kepramukaan di Indonesia, hingga saat ini belum tersedia Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang secara khusus dapat dijadikan acuan dalam bidang kepramukaan, termasuk sistem pendidikan dan pelatihannya. Akibatnya, para pembina atau pelatih pramuka yang mengikuti pelatihan melalui sistem kursus internal organisasi belum memperoleh pengakuan kompetensi profesi berbasis standar nasional. Kurikulum dan materi pada sistem pelatihan (sisdiklat) belum mengacu kepada kerangka kualifikasi nasional (KKNI), sehingga belum memenuhi kelayan mutu sebagaimana ketentuan kurikulum. Selain itu, belum terdapat tolok ukur capaian kompetensi kepramukaan yang aplikatif di dunia usaha dan industri modern.
Namun demikian, untuk menjawab tantangan tersebut, SKKNI yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara umum sebenarnya dapat dijadikan referensi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan, khususnya dalam aspek metodologi pelatihan dan pengelolaan substansi pembelajaran berbasis kompetensi. Hal ini dapat diterapkan selama para pembina atau pelatih telah lulus uji sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tetap dapat dilaksanakan secara profesional, dengan melibatkan pembina atau pelatih yang telah tersertifikasi dan mengadopsi prinsip-prinsip pelatihan kompetensi modern yang telah ditetapkan pemerintah, seperti melalui SKKNI Nomor 333 Tahun 2020. Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan kualitas pembina dan pelatih pramuka secara nasional, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kualitas anggota pramuka binaan mereka. Hal ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun masa depan bangsa menuju Indonesia Emas.