Info Pelatihan/ToT & Sertifikasi Instruktur BNSP bagi Umum & Pelatih Pramuka bach 5-2025>>
MUKADIMAH ANGGARAN DASAR ASDOSPRAM INDONESIA
Bahwa Perguruan Tinggi merupakan entitas dalam lingkungan sosial yang memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang didedikasikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah, serta tujuan pendidikan nasional. Kontribusi dalam proses pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah bagian penting dari profesi dosen sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Membangun pendidikan adalah bagian integral dari proses membangun bangsa.
Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, semua elemen perguruan tinggi perlu tampil di garda terdepan bersama dengan komponen bangsa lainnya agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum dapat tercapai sesuai dengan perkembangan kebutuhan zaman. Pendidikan kepramukaan yang kini menjadi harapan dalam perannya membangun bangsa dan negara Indonesia memerlukan peran perguruan tinggi dalam menciptakan kemandirian bangsa dengan menghasilkan tenaga-tenaga terampil yang berkarakter, berkualitas, dan berdaya saing yang akan mendidik generasi bangsa di masa depan.
Dosen Pengajar Perkuliahan Pendidikan Kepramukaan, sebagai salah satu unsur penting dan pilar utama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Hal ini terutama terlihat dalam upaya menumbuhkembangkan kemajuan Ilmu Pendidikan secara umum dan khususnya Pendidikan Kepramukaan. Dalam konteks akademik perguruan tinggi, Pendidikan Kepramukaan dipandang sebagai objek kajian ilmiah, metodologi dalam pembelajaran, serta aksi pengabdian kepada masyarakat, semua ini dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh tanggung jawab moral terhadap kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan dan Pembinaan Kepramukaan, serta keinginan untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi sebagai tenaga pendidik yang handal, tangguh, dan berkualitas yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan sumber daya manusia unggul berdasarkan ketentuan moral kemanusiaan yang luhur di masa depan, maka Dosen Pengajar Pendidikan Kepramukaan berikrar untuk membentuk suatu organisasi perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
AD Asdospram Indonesia terdiri dari 9 Bab dan 29 Pasal