Tata Tertib Tamu Sekolah

Tata Tertib Tamu Sekolah UPTD SD Negeri Sukmajaya 2

TATA TERTIB TAMU SEKOLAH

UPTD SD NEGERI SUKMAJAYA 2

  1. Tamu yang datang ke sekolah harus berpakaian rapih dan sopan (tidak bercelana pendek dan bersendal jepit)

  2. Tamu yang datang wajib mengisi buku tamu dan meninggalkan identitas (KTP/SIM) pada petugas keamanan

  3. Tamu yang berkepentingan dengan sekolah setelah melapor kepada petugas keamanan, dipersilahkan menunggu di tempat yang ditentukan

  4. Pedagang/sales yang menawarkan barang dilarang masuk ke ruang guru, tata usaha dan ruang pembelajaran

  5. Pedagang/sales yang ingin mempromosikan produk harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala sekolah

  6. Tamu/orang tua yang berkepentingan dengan siswa dilarang naik ke lantai atas selama kegiatan belajar berlangsung

  7. Tamu yang datang memenuhi undangan sekolah, setelah melapor kepada petugas keamanan wajib menunjukan surat undangan/panggilan kepada petugas piket

  8. Tamu yang sudah selesai berurusan dengan sekolah dapat meninggalkan sekolah dan mengambil kembali indetitas diri kepada petugas keamanan

  9. Tamu yang membuat kegaduhan/keonaran sekolah, dapat dikeluarkan oleh petugas keamanan dengan paksa/dilaporkan kepada pihak berwajib.

  10. Pengelola kantin berkewajiban menegur dan kemudian melaporkan kepada pihak sekolah jika mendapati :

8. TATA TERTIB TAMU SEKOLAH.pdf