Tata Tertib Tamu Sekolah
Tata Tertib Tamu Sekolah UPTD SD Negeri Sukmajaya 2
TATA TERTIB TAMU SEKOLAH
UPTD SD NEGERI SUKMAJAYA 2
Tamu yang datang ke sekolah harus berpakaian rapih dan sopan (tidak bercelana pendek dan bersendal jepit)
Tamu yang datang wajib mengisi buku tamu dan meninggalkan identitas (KTP/SIM) pada petugas keamanan
Tamu yang berkepentingan dengan sekolah setelah melapor kepada petugas keamanan, dipersilahkan menunggu di tempat yang ditentukan
Pedagang/sales yang menawarkan barang dilarang masuk ke ruang guru, tata usaha dan ruang pembelajaran
Pedagang/sales yang ingin mempromosikan produk harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala sekolah
Tamu/orang tua yang berkepentingan dengan siswa dilarang naik ke lantai atas selama kegiatan belajar berlangsung
Tamu yang datang memenuhi undangan sekolah, setelah melapor kepada petugas keamanan wajib menunjukan surat undangan/panggilan kepada petugas piket
Tamu yang sudah selesai berurusan dengan sekolah dapat meninggalkan sekolah dan mengambil kembali indetitas diri kepada petugas keamanan
Tamu yang membuat kegaduhan/keonaran sekolah, dapat dikeluarkan oleh petugas keamanan dengan paksa/dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pengelola kantin berkewajiban menegur dan kemudian melaporkan kepada pihak sekolah jika mendapati :