Tata Tertib Guru

Tata Tertib Guru UPTD SD Negeri Sukmajaya 2

TATA TERTIB GURU

UPTD SD NEGERI SUKMAJAYA 2

  1. Setiap guru diharapkan hadir di sekolah paling lambat 30 menit sebelum jam mengajar di mulai

  2. Setiap awal tahun pelajaran guru diwajibkan membuat program tahunan, program semester, rencana pengajaran, pencapaian target kurikulum, ketuntasan belajar dan daya serap siswa sesuai dengan bidang studinya

  3. Menyampaikan, melaksanakan kegiatan belajar mengajar

  4. Mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dengan mengadakan ulangan harian, ulangan semester, serta menganalisa hasil ulangan

  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan remedial

  6. Membimbing/membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam menerima pelajaran yang disampaikan

  7. Membuat catatan khusus mengenai kemajuan hasil belajar setiap siswa

  8. Mencatat dan melaporkan kepada wali kelas apabila ada siswa yang bermasalah pada saat menyampaikan materi pelajaran

  9. Menyelesaikan persoalan yang mungkin timbul antara guru dengan murid, apabila tidak dapat terselesaikan dapat menghubungi wali kelas, guru BP/BK dan kepala sekolah

  10. Wajib menghadiri rapat dinas yang diadakan sekolah

  11. Jika guru tidak dapat hadir hendaknya memberitahukan kepada kepala sekolah dan memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.


2. TATA TERTIB GURU BIDANG STUDI.pdf