Peraturan Dan Tata Tertib Sekolah

Peraturan Dan Tata Tertib Sekolah UPTD SD Negeri Sukmajaya 2

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH

UPTD SD NEGERI SUKMAJAYA 2

A. Kegiatan Intra kurikuler

B. Kegiatan Ko kurikuler

C. Kegiatan Ekstra Kurikuler

D. Larangan

E. Reward

F. Punishmen


A. Kegiatan Intra Kurikuler

    1. Semua siswa harus sudah berada di sekolah sebelum pelajaran dimulai

    2. Bagi siswa yang tugas piket harus datang 30 menit sebelumnya untuk melaksanakan piket

    3. Bila bel tanda masuk berbunyi siswa berbaris di lapangan untuk melaksanakan apel, dilanjutkan dengan memeriksa kuku, giri dan keseragaman berpakaian oleh guru kelas atau pemimpin barisan kemudian masuk dengan tertib ke kelas masing-masing.

    4. 5 menit setelah masuk bila belum ada guru yang akan mengajar maka ketua kelas wajib melaporkan hal tersebut kepada guru piket atau kepala sekolah.

    5. Selama pelajaran berlangsung siwa dilarang keras:

1) Membuat kegaduhan di dalam ruang kelas tanpa sepengetahuan guru.

2) Kelaur masuk kelas tanpa ijin dari guru yang mengajar.

6. Bila datang terlambat kerena sesuatu hal minta ijin kepada guru piket atau langsung pada kepala sekolah

7. Bila siswa meninggalkan sekolah harus minta ijin pada guru piket dengan membawa salinan surat ijin keluar untuk ditandatangani oleh orang tua siswa dan dikembalikan ke sekolah besok harinya.

8. Waktu istirahat:

  1. saat istirahat siswa tidak diperkenankan berada di dalam ruang kelas, kecuali keadaan tidak memungkinkan (sakit, atau hujan)

  2. Saat istirahat siswa tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah

  3. Siswa dilarang membawa makanan dari kantin ke ruang kelas.

9. Siswa diwajibkan mengenakan pakaian seragam sekolah yang telah ditentuk dan tidak diperkenankan berpakaian yang berlebihan.

10. Waktu pulang sekolah siswa pulang bersama-sama setelah bel tanda pulang dibunyikan.

11. Siswa dan semua warga sekolah wajib menjaga kebersihan, seperti:

1) kebersihan diri dan rambut

2) pakaian seragam

3) ruangan kelas

4) kamr mandi/WC siswa

5) halaman, teras dan tembok sekolah

6) buku pelajaran dan tas sekolah siswa

7) perpustakaan

8) laboratorium

9) ruang Mushola

10) dan lainnya

12. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit wajib memberitahukan kepada guru piket atau kepala sekolah baik dengan surat atau paling tidak melalui telepon pada hari tersebut dan menyerahkan suarat dari orangtua atau dokter pada hari berikutnya.

13. Ijin tidak masuk bagi siswa lebih dari satu (1) hari hanya dapat diberikan jika siswa tersebut sudah mendapatkan dispensasi dari kepala sekolah.

14. Siswa harusbersikap sopan dan jujur dalam segala tindakan, perkataan dan perbuatan.

15. Siswa wajib mematuhi peraturan sekolah dan nasehat-nasehat yang diberikan oleh guru.


B. Kegiatan Ko Kurikuler

  1. siswa wajib mengikuti pelajaran tambahan untuk memperbaiki nilai dan menambah pengtahuan sesuai materi pelajaran yang telah diberikan guru di sekolah.

  2. Pelajaran tambahan atau remidial diberikan bagi siswa diluar jam intra kurikuler tetapi dilaksanakan di sekolah.

  3. siswa yang mengikut remedial dapat dibagi menjadi kelompok perbaikan pelajaran yang nilainya kurang dari 75 dan kelompok pengayaan untuk semakin memperkaya materi bagi yang nilai pelajarannya diatas 75


C. Kegiatan Ekstra Kurikuler

1. Setiap siswa wajib mengikuti dua (2) jenis kegiatan ekstra kurikuler

2. Ekstra kurikuler wajib di sekolah berupa pramuka dan uks

3. Jenis kegiatan ekstra kurikuler lainnya ditentukan oleh kesepakatan orangtua dan sekolah dan dapat diikuti oleh siswa tergantung minat, perhatian dan persetujuan orang tua pada bidang ekstra kurikuler tersebut dengan terlebih dahulu mengisi formulir pndaftaran.


D. Larangan

Siswa dilarang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah. Jika siswa melakukan pelanggaran tata tertib sekolah dikenakan sngksi sesuai dengan jenis pelanggaran. Jenis pelanggaran dan bobot sangksi yang telah ditentukan.

E. Reward

Penghargaan yang diberikan kepada siswa adalah:

1. Peringkat I, II, III nilai ulangan akhir semester setiap kelas, setiap mata pelajaran dan peringkat sekolah.

2. Peringkat I, II, III, dan juara harapan pada berbagai bidang lomba lomba mewakili sekolah di tingkat sekolah/komplek sekolah, kelurahan, kecamatan, kota, provinsi, nasional dan internasional.

3. Lomba kebersihan kelas

4. Siswa teladan

5. Siswa terbaik dalam berbagai bidang lomba

Setiap upacara bendera pada hari senin diumumkan pemberian penghargaan sekolah kepada siwa yang berprestasi, penghargaan kepada guru yang berprestasi, penghargaan kebersihan kelas dan lainnya.

F. Punishmen

Sangksi yang diberikan sesuai kdar pelanggaran/kesalahan diatur sebagai berikut:

1. Peringatan dan nasehat langsung secara lisan, bila bot pelanggaran 5-30 point

2. peringan tertulis yang dikirimkan oleh orang tua/wali siswa, bila bobot pelanggaran mencapai 35-60 point

3. dijatuhi skorsing (dikeluarkan sementara dari sekolah) sesuai tingkat pelanggaran bobot 65-90 point.

4. dikeluarkan dai sekolah bila mencapai bobot pelanggaran 95-100 point

Peraturan dan tata tertib ini agar sungguh-sungguh dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Bila dipandang perlu, peraturan dan tata tertib ini dapat ditambah.


1. PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH SD Negeri Sukmajaya 2.pdf