Peristiwa longsor TPA Leuwigajah pada tahun 2005 menjadi momen yang membuka mata tentang minimnya tata kelola persampahan di Indonesia. Momen tersebut telah menyadarkan banyak pihak bahwa, selama ini nasib sampah terkumpul hanya digantungkan pada fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kebergantungan tata kelola persampahan pada TPA, bila tidak segera bersama kita ubah, akan memungkinkan terulangnya peristiwa “Bandung Lautan Sampah” untuk kedua kalinya.
Program Zero Waste Cities pada dasarnya merupakan perwujudan nyata dari amanat tata kelola persampahan yang tertuang dalam Undang-Undang no. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut, telah terkandung amanat untuk melakukan pengelolaan sampah secara terdesentralisasi, melalui pemilahan di sumber penghasil sampah. Selain amanat pemilahan, terdapat pula amanat untuk melakukan pengelolaan berkelanjutan pada sampah yang dihasilkan, yang pada program ini termasuk pada upaya pengomposan komunal.
Pada tahap ini, dilakukan kajian meliputi pendataan profil kawasan secara topografis dan geografis, pengumpulan data pengelolaan sampah eksisting, serta survey persepsi masyarakat.
Data-data kawasan yang diperoleh pada tahapan pertama, kemudian diolah untuk perumusan desain sistem pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan kondisi kawasan.
Pada tahap ini, dilakukan konsultasi sistem yang telah dirumuskan dengan melibatkan tokoh-tokoh penting dalam masyarakat (Lurah/Kepala Desa, Ketua RW/Kepala Dusun, Ketua RT), organisasi kemasyarakatan (PKK, Karang Taruna) serta petugas pengumpul sampah di kawasan.
Dalam jangka panjang, dilakukan pengembangan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah di tingkat Kota/Kabupaten. Dalam tingkat kawasan (kelurahan), dilakukan penyepakatan-penyepakatan pengelolaan sampah untuk keberjalanan program.
Setelah terjadi penyepakatan desain sistem antartokoh penting di kawasan implementasi, dilakukan pendataan dan penyiapan sarana pengelolaan sampah. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan, pada umumnya meliputi sarana pengangkut sampah terpilah serta sarana pengomposan komunal.
Ketika desain sistem dan sarana pendukung pengelolaan sampah kawasan sudah terpenuhi, dilakukan edukasi kepada petugas pengelola sampah mengenai cara-cara pengangkutan sampah dalam keadaan terpilah. Petugas sampah juga diharapkan dapat mengedukasi warga nantinya ketika pemilahan belum tepat.
Pada tahap ini, dilakukan edukasi pada warga mengenai pengangkutan terpilah dan cara tepat untuk memilah sampah. Kader edukasi akan datang dari rumah ke rumah untuk melakukan edukasi tersebut.
Setelah dilakukan edukasi dan pengaturan desain sistem pengelolaan sampah, saatnya untuk dilakukan ujicoba pengangkutan terpilah atau dikenal dengan Door to Door Collection. Dilakukan juga perbaikan sistem selama ujicoba agar lebih siap dijalankan.
Pada tahap ini, sistem yang telah mengalami perbaikan setelah ujicoba, mulai diterapkan secara berkelanjutan di sebuah kawasan.
Pada 3 bulan pertama penerapan sistem, dilakukan monitoring untuk door to door collection secara rutin setiap hari pengumpulan sampah. Setelah 3 bulan, frekuensi monitoring dikurangi.