Pemahaman Umum tentang Hak Asasi Manusia

Manusia dan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia merupakan salah satu keprihatinan dan persoalan yang ada di dunia ini. Materi ini diharapkan dapat membantu siswa untuk semakin memahami tentang hak asasi manusia dan mempergunakan hak asasi manusia secara benar dan bertanggungjawab. 

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar sebagai anugerah Allah yang dimiliki oleh manusia sejak ia diciptakan atau sejak dalam kandungan yang harus diperjuangkan dan dibela. Hak asasi ini membuat manusia menjadi manusia. 

Hak Asasi Manusia sudah diperjuangkan sejak lama. Berikut ini akan disampaikan perjuangan Hak Asasi Manusia sepanjang sejarah:

Zeno

Hak asasi manusia pertama-tama diperjuangkan oleh seorang filsuf Yunani bernama Zeno pada tahun 300 SM dengan ajaran, “Hak asasi warga negara berasal dari kodrat kemanusiaannya.” 

Thomas Aquinas

Thomas Aquinas melanjutkan perjuangan hak asasi manusia pada abad XIII melalui pendapatnya, “Hak warga negara berasal dari hukum kodrat dan bukan pemberian pemerintah atau negara.” 

Para Perintis Reformasi

Para perintis Reformasi membela hak tiap warga negara dan menggugat kekuasaan hirarki atau pemimpin Gereja atas kaum awam pada abad XVI. Ini berakibat pada “seni dan ilmu pengetahuan mulai lepas dari kekuasaan Gereja.” 

Abad XVII-XVIII 

Perjuangan hak asasi manusia berlanjut pada abad XVII-XVIII melalui beberapa dokumen yang mendunia berikut ini: Bill of Rights (Inggris - 1689), Virginia Declaration of Rights (Amerika Serikat - 1776), Declaration of Independence (Amerika Serikat - 1776), Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (Prancis - 1789), dan Bill of Rights (Amerika Serikat - 1791). 

Abad XX

Perjuangan hak asasi manusia pada abad XX ditandai dengan diterbitkannya Universal Declaration of Human Rights  oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948. 

Pasca 1948

Setelah terbitnya Universal Declaration of Human Rights, muncul dokumen-dokumen hak asasi manusia yang lain, antara lain: Persetujuan Helsinki (1975); Piagam Afrika mengenai Hak-hak Manusia dan Bangsa-bangsa (1981); dan Deklarasi Kairo mengenai Hak-hak Manusia dalam Islam (1990) 

Telah dipaparkan bagaimana hak asasi manusia diperjuangkan di berbagai tempat. Melanjutkan pemaparan tersebut, kita akan melihat perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Selain itu, ada Ketetapan MPR No. XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia. 

Perjuangan hak asasi manusia dalam Gereja Katolik dinyatakan secara ekspisit pada dokumen Mater et Magistra dan Pacem in Terris (Yohanes XXIII – 1961 & 1963). Selanjutnya, ajaran mengenai hak asasi manusia dinyatakan dalam dokumen Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae yang dikeluarkan oleh Konsili Vatikan II (1962-1965). Dignitatis Humanae merupakan salah dokumen hasil Konsili Vatikan II yang mengajarkan tentang kebebasan beragama. Setelah itu, Paus Paulus VI menyatakan ajarannya tentang Hak Asasi Manusia dalam Populorum Progressio (1967). Dalam perjalanan waktu, Gereja juga memberikan ajaran mengenai Hak Asasi Manusia melalui dokumen-dokumen lain, yaitu: Gereja dan Hak Asasi Manusia (Panitia Kepausan Justitia et Pax – 10 Desember 1974) dan Tesis mengenai Martabat serta Hak-hak Pribadi Manusia (Komisi Teologi Interna-sional – 6 Oktober 1984). 

Penggolongan Hak Asasi Manusia

Dalam kehidupan masyarakat internasional, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan dalam dua kelompok, yaitu Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hak Sipil dan Politik

Hak ini menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan yang menjamin setiap warga memperoleh kemerdekaan. 

Yang termasuk hak ini adalah hak atas hidup; hak kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat; hak kebebasan hati nurani dan beragama; hak kebebasan berkumpul dan berserikat; hak atas kebebasan dan keamanan diri; hak atas kesamaan di muka hukum dan perlindungan hukum di hadapan pengadilan; serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. 

Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hak ini menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin orang untuk mempertahankan kemerdekaan

Yang termasuk hak ini adalah hak mendirikan keluarga dan mendapatkan pekerjaan; hak atas pendidikan; hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarga; hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua; hak atas lingkungan hidup yang sehat; serta hak atas perdamaian dan perkembangan. 

Pemahaman dasar mengenai hak asasi manusia ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kita apabila suatu saat kita perlu untuk memperjuangkan hak dasar kita sebagai manusia.

Daftar Pustaka:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2017.

Konferensi Waligereja Indonesia. Iman Katolik. Jakarta dan Yogyakarta: Penerbit OBOR dan Kanisius. 1996.

Yoseph Kristianto, dkk. Menjadi Murid Yesus, Pendidikan Agama Katolik untuk SMA/K Kelas XI. Yogyakarta: Kanisius. 2010.