Ajaran Gereja Katolik tentang Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia menurut Kitab Suci dan Tradisi Gereja Katolik

Kita telah mendalami Hak Asasi Manusia, baik pengertian, perjuangan, dan penggolongannya. Dalam pembahasan berikut, akan dipaparkan ajaran Gereja Katolik mengenai Hak Asasi Manusia menurut Kitab Suci dan Tradisi.

Kitab Suci memandang bahwa manusia adalah citra Allah (Kej 9:6) sehingga ia memiliki kekuatan yang serupa kekuatan Allah sendiri (Sir 17:3-4). Karena itu, ia memiliki hak untuk mengembangkan diri sebagai citra Allah. Kitab Suci juga menyatakan bahwa semua orang adalah sama di hadapan Tuhan dan tidak seharusnya dibedakan karena faktor keturunan, agama, dan sebagainya (Gal 3:28).

Ajaran mengenai Hak Asasi Manusia dinyatakan dalam kisah panggilan Musa (Kel 3:7). Kutipan ini menyatakan betapa Allah sangat menghargai martabat manusia sebagai pribadi yang bebas berkembang. Allah tidak rela melihat umatNya berada dalam penindasan. Oleh karena itu, Ia pun turun tangan untuk menyelamatkan umatNya. Selanjutnya, Kitab Ulangan mengisahkan bagaimana bangsa Israel memperoleh kembali haknya sebagai manusia (Ul 26:5-9). Kitab Mazmur juga menyatakan bagaimana Allah memperhatikan orang-orang yang tidak beruntung (Mzm 69:34). Orang-orang miskin dan tidak berdaya diperhatikan secara istimewa oleh Allah. Hak asasi manusia pertama-tama harus diperjuangkan untuk orang yang lemah dan tidak berdaya dalam masyarakat. Melalui pewartaan para nabi, Allah melindungi orang yang tidak mempunyai hak dan kekuatan (Yes 10:1-2; Am 5:11-12). Perjanjian Baru mengisahkan Yesus yang mempunyai tujuan untuk menyelamatkan manusia. Ia ingin semua orang hidup dengan kepenuhan haknya. Tidak ada satupun yang boleh direndahkan atau dikucilkan. Dasar memperjuangkan Hak Asasi Manusia menurut Perjanjian Baru adalah kemurahan hati (Luk 6:36).

Magisterium Gereja senantiasa memberikan catatan positif pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Yohanes Paulus II menyebut deklarasi hak asasi manusia itu sebagai “sebuah tonggak bersejarah yang benar di jalan menuju kemajuan moral umat manusia.” Pemikiran mengenai HAM dinyatakan dalam Ajaran Sosial Gereja (terutama Mater et Magistra, Pacem in Terris, dan Gaudium et Spes), beberapa amanat Paulus VI (Amanat di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 4 Oktober 1965 dan Amanat kepada Para Uskup yang dikumpulkan untuk Sinode 26 Oktober 1974), serta Centesimus Annus. Selain hak asasi, Gereja juga menyatakan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi tidak terpisahkan dari hak asasi. Jika seseorang memiliki hak asasi, ia juga memiliki kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah kewajiban-kewajiban untuk menghargai dan melaksanakan tindakan demi memperjuangkan hak asasi manusia secara paripurna. 

Detil Ajaran Gereja Katolik tentang Hak Asasi Manusia

Hak-hak asasi yang selalu ada bersama kewajiban asasi berpangkal pada kodrat manusia sebagai makhluk yang bermartabat (PT 9)

Hak-hak asasi hanya dapat dibela dan diperjuangkan secara efektif bila negara melindunginya dengan hukum yang adil dan sah (PT 27)

Karena setiap manusia sekaligus adalah individu dan makhluk sosial, penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap orang harus sekaligus mendukung terselenggaranya kesejahteraan seluruh masyarakat (PT 31)

Karena bersumber dari kodrat manusia sebagai makhluk bermartabat, hak asasi manusia bersifat universal dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun (GS 26)

Gereja Katolik mendukung hak asasi manusia tetapi menolak pemahaman yang salah atas hak asasi manusia. Gereja Katolik menolak paham yang salah mengenai otonomi manusia yang menyatakan bahwa manusia dapat dan boleh lepas dari hukum-hukum Allah (GS 41)

Meningkatnya kesadaran dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia merupakan salah satu kemajuan penting yang dicapai oleh masyarakat modern. Dalam usaha untuk me-ningkatkan penghormatan masyarakat terhadap hak asasi manusia tersebut, pantaslah diberikan pujian bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat di seluruh dunia (SRS 26)

Salah satu kriterium penting dari kemajuan setiap bangsa adalah ditegakkannya penghormatan hak asasi setiap individu, kelompok, dan bangsa (SRS 33)

Gereja Katolik bersyukur bahwa setelah Perang Dunia II, masyarakat modern semakin sadar pentingnya penghormatan atas hak-hak asasi manusia (CA 21)

Gereja Katolik menolak Marxisme, atheisme, dan totalitarianisme yang tidak menghormati hak-hak asasi individu maupun kelompok masyarakat (CA 24)

Gereja Katolik mendukung sistem pemerintahan demokratis yang menghormati hak asasi setiap dan semua warganya (CA 46).

Paus Fransiskus menyatakan, “Kita dipanggil untuk merengkuh mereka yang tersingkir dalam masyarakat kita dan menunjukkan belarasa kepada saudara-saudari kita yang sangat rapuh: kaum miskin dan cacat, janin dan orang sakit, kaum migran dan pengungsi, serta orang jompo dan pemuda yang sedang menganggur.” 

Daftar Pustaka:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2017.

Konferensi Waligereja Indonesia. Iman Katolik. Jakarta dan Yogyakarta: Penerbit OBOR dan Kanisius. 1996.

Yoseph Kristianto, dkk. Menjadi Murid Yesus, Pendidikan Agama Katolik untuk SMA/K Kelas XI. Yogyakarta: Kanisius. 2010.