Lakukan pengecekan terhadap masa aktif Digital Signature :
a. DS BPPT pada https://hris.e-prime.kemenkeu.go.id/ dan
b. DS BSSN melalui link portal-bsre.bssn.go.id -> pilih Sertifikat Saya-> pilih Daftar Sertifikat Elektronik (Jika lupa password, klik “Apakah anda lupa Password?”, masukkan NIK lalu cek link yang dikirim ke email terdaftar)
Jika masih dalam masa aktif, silakan klik reset PIN DS melalui Beranda HRIS lalu cek email kedinasan dan buat PIN DS baru sesuai ketentuan
Apabila status Digtal Signaturenya akan/habis masa berlakunya (kadaluwarsa), untuk segera dilakukan perpanjangan dengan cara:
a. DS BPPT : cukup lakukan reset PIN DS melalui Beranda HRIS guna memperpanjang masa aktif secara otomatis, apabila sudah klik reset PIN DS, harus sampai selesai prosesnya, cek email kedinasan dan buat PIN baru
b. DS BSSN: lakukan perpanjangan mandiri melalui Portal BSRE (portal-bsre.bssn.go.id)
atau jika terjadi kendala, ajukan perpanjangan layanan sertifikat elektronik mandiri melalui Portal Service Desk
(servicedesk.kemenkeu.go.id),dan ikuti panduan di bawah
Bagi yang melakukan Lupa Password pada aplikasi DS BSSN, setelah memasukan alamat email kedinasan @kemenkeu.go.id / @customs.go.id yang digunakan sewaktu proses registrasi awal DS BSSN via HRIS Kemenkeu -> Langsung dicek emailnya dan langsung diproses (dengan klik Link to reset credentials mengingat masa expired email tersebut hanya 1 hari.
Jika sudah terbit maka lakukan proses TTE ulang dan jangan melakukan remember PIN pada browser
Dan apabila terdapat kendala seputar digital signaturenya, dapat melihat panduan serta video pemaparan dari Pusintek Kemenkeu di bawah ini
Apabila Bapak/Ibu mengalami permasalahan/kendala seputar Digital Signature, yang tidak dapat diatasi melalui panduan, dapat langsung menghubungi Servicedesk Kementerian Keuangan dengan membuat tiket pada situs https://servicedesk.kemenkeu.go.id/.
Apabila telah berhasil melakukan perpanjangan DS BPPT atau DS BSSN telah berhasil berdasarkan data di Aplikasi AMS BSSN, namun belum berubah masa aktif pada aplikasi HRIS atau Satu Kemenkeu.
Mohon melakukan update status dengan mengklik ikon Panah Melingkar pada homepage satu.kemenkeu.go.id
1. Buka Portal Service Desk kami yaitu https://servicedesk.kemenkeu.go.id
2. Lalu login dengan menggunakan KemenkeuID;
3. Selanjutnya klik menu Buat tiket;
4. Pilih Layanan ITSM 15 Layanan Sertifikat Elektronik pada kolom Departemen
5. Lalu pilih jenis layanan yang diinginkan
ITSM 15.1 Pembuatan Setifikat Elektronik Individu secara manual
ITSM 15.2 Layanan perubahan data, permintaan link passphrase, reset passphrase, perpanjangan masa aktif DS
ITSM 15.3 penonaktifan/penghapusan sertifikat elektronik
6. Lalu input kolom sesuai permintaan dan juga melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti:
-scan KTP dan scan ttd format JPG/PNG dengan ukuran maksimal 448 x 290 pixels.
-surat rekomendasi (download pada link di bawah)
-alamat email kedinasan yang tidak mengandung karakter ""-"" (tanda minus)
-capture status DS di HRIS dan
-capture pesan error yang muncul saat mendaftar DS (jika ada)
7. Untuk NIP Penanggung Jawab, Input NIP Kepala UPK/UPSDM di unit Bapak/Ibu; (NIP Bapak Hendi Cahya Avriantoro - 197104161992011003)
8. Apabila sudah terisi semua, klik submit tiket;
9. Selanjutnya tiket akan di proses.
Yuk simak Video Pemaparan dan Panduan dari Pusintek Kemenkeu berikut!