dan kaitannya dengan
Uang Makan, TKTT dan SPD (dengan dibuktikan Surat Tugas/ST)
(baca sampai akhir)
Penugasan Dalam KP DJBC dan area Stadion BC
Penugasan Dalam Kantor Pusat DJBC wajib melakukan presensi dengan tertib, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tetap mendapat Uang Makan
Tidak ada potongan pada TKTT
Tidak Mendapat SPD
Area penugasan yang dimaksudkan meliputi seluruh lingkup Kantor Pusat DJBC serta Stadion BC Rawamangun yang terdiri dari Gedung Papua, Gedung Kalimantan, Gedung Sulawesi, Gedung BMN, dan lain sebagainya.
Contoh penugasan: Diklat PJJ, E-learning, PKP, Apel Rutin Kantor Pusat DJBC dll.
Penugasan Dalam Rangka Kumandah
Penugasan Dalam Rangka Kumandah wajib melakukan presensi dengan tertib, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tetap mendapat Uang Makan
Tidak ada potongan pada TKTT
Mendapat/Tidak Mendapat SPD, menyesuaikan kriteria penugasan
Area penugasan yang dimaksudkan meliputi area penugasan kumandah sesuai Surat Tugas
Contoh penugasan: Kumandah Staf Ahli Kementerian Keuangan, penugasan kumandah piket KPU Soekarno Hatta dalam rangka Idul Fitri
(baca sampai akhir)
Penugasan Dalam Kota
Penugasan Dalam Kota dikecualikan dari kewajiban presensi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tidak mendapat Uang Makan
Tidak mendapat potongan pada TKTT
Mendapat/Tidak Mendapat SPD, menyesuaikan kriteria penugasan
Bagi penugasan dalam kota yang tidak mendapat SPD Dalam Kota dapat mengklaim Uang Makan dengan melakukan Presensi dengan tertib di dalam Area Dalam Kota*) pada hari pelaksanaan penugasan, untuk pelaksanaan klaim Uang Makan, dapat menghubungi Sdri. Andi Nadila (082150353667)
Apabila penugasan dalam kota mendapat SPD/uang harian harap mencantumkan kalimat "Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya surat ini dibebankan pada DIPA ....." pada bagian bawah Surat Tugas.
*) Area Dalam Kota yang dimaksud adalah seluruh wilayah pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terkecuali area Kantor Pusat DJBC (contoh: area Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, PSO BC Tj. Priok Jakarta Utara, KPPBC TMP Pasar Baru Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan)
Penugasan Luar Kota
Penugasan Luar Kota dikecualikan dari kewajiban presensi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tidak mendapat Uang Makan
Tidak mendapat potongan pada TKTT
Mendapat/Tidak Mendapat SPD, menyesuaikan kriteria penugasan