Berdasarkan PMK 221/2021, bagi pegawai dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak masuk bekerja
Terlambat masuk bekerja
Pulang sebelum waktunya
Tidak mengganti waktu keterlambatan; dan atau
Tidak mengisi daftar hadir
namun tidak atau terlambat melakukan konfirmasi absen, maka diberlakukan pemotongan Tunjangan dan tidak diakumulasi ke dalam pelanggaran jam kerja sesuai ketentuan disiplin, sepanjang dibuktikan dengan surat izin/pemberitahuan sesuai dengan format terlampir sbb:
Ketentuan dan Cara Penyampaian Surat Permohonan Izin melalui Satu Kemenkeu:
Nota Dinas Penyampaian Surat Permohonan Izin (Naskah Dinas Utama)
Khusus untuk PBC, dapat menentukan 'Alur Fleksibel' saat awal pembuatan Nota Dinas, dengan ketentuan:
Kepala Seksi Pengampu sebagai Pemeriksa 1
Kepala Subdirektorat Pengampu sebagai Pemeriksa 2
Direktorat Kombisa sebagai Penandatanganan
Tujuan :
1. Unit Kemenkeu : [BC.1301] Subbagian Tata Usaha / Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat KBPJ
2. Unit Personal : Nama Pegawai yang akan mengajukan konfirmasi presensi
Penandatangan : Atasan Langsung
Perihal : Penyampaian Surat Permohonan Izin
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Kode Klasifikasi : [ KP7 ] Berkas Perseorangan
Wajib Klik Centang pada "Kirim Naskah ke TTE Eksternal"
Surat Permohonan Izin (TTE Eksternal)
Upload Surat Permohonan Izin dalam bentuk .pdf pada Lampiran Nota Dinas Nomor (1) di atas
1 Surat Permohonan Izin hanya untuk 1 hari presensi, apabila terdapat beberapa hari presensi yang perlu diajukan izin, maka harus membuat beberapa Surat Permohonan Izin sesuai jumlah hari, lalu dapat dilampirkan dalam 1 Nota Dinas yang sama.
Setelah diupload, Nota Dinas Utama nomor (1) yang sudah dilampiri Surat Permohonan Izin dapat dilanjutkan oleh TTE oleh atasan langsung pada alur Nadine Utama.
Setelah ditandatangani atsung, Pejabat/Pegawai yang mengajukan konfirmasi absen wajib melanjutkan menandatangani Nota Dinas tersebut melalui TTE Eksternal.
Berdasarkan PMK 221/2021, bagi pegawai dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak masuk bekerja
Terlambat masuk bekerja
Pulang sebelum waktunya
Tidak mengganti waktu keterlambatan; dan atau
Tidak mengisi daftar hadir
dan sudah melakukan konfirmasi absen, namun ternyata terdapat error saat konfirmasi absen sehingga jam yang diajukan tidak terekam dengan baik maka tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan dan tidak diakumulasi ke dalam pelanggaran jam kerja sesuai ketentuan disiplin, sepanjang dibuktikan dengan surat izin/pemberitahuan sesuai dengan format terlampir sbb:
Ketentuan dan Cara Penyampaian Surat Permohonan Izin melalui Satu Kemenkeu:
Nota Dinas Penyampaian Surat Permohonan Izin (Naskah Dinas Utama)
Khusus untuk PBC, dapat menentukan 'Alur Fleksibel' saat awal pembuatan Nota Dinas, dengan ketentuan:
Kepala Seksi Pengampu sebagai Pemeriksa 1
Kepala Subdirektorat Pengampu sebagai Pemeriksa 2
Direktorat Kombisa sebagai Penandatanganan
Tujuan :
1. Unit Kemenkeu : [BC.1301] Subbagian Tata Usaha / Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat KBPJ
2. Unit Personal : Nama Pegawai yang akan mengajukan konfirmasi presensi
Penandatangan : Atasan Langsung
Perihal : Penyampaian Surat Permohonan Izin
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Kode Klasifikasi : [ KP7 ] Berkas Perseorangan
Wajib Klik Centang pada "Kirim Naskah ke TTE Eksternal"
Surat Permohonan Izin (TTE Eksternal)
Upload Surat Permohonan Izin dalam bentuk .pdf pada Lampiran Nota Dinas Nomor (1) di atas
1 Surat Permohonan Izin hanya untuk 1 hari presensi, apabila terdapat beberapa hari presensi yang perlu diajukan izin, maka harus membuat beberapa Surat Permohonan Izin sesuai jumlah hari, lalu dapat dilampirkan dalam 1 Nota Dinas yang sama.
Setelah diupload, Nota Dinas Utama nomor (1) yang sudah dilampiri Surat Permohonan Izin dapat dilanjutkan oleh TTE oleh atasan langsung pada alur Nadine Utama.
Setelah ditandatangani atsung, Pejabat/Pegawai yang mengajukan konfirmasi absen wajib melanjutkan menandatangani Nota Dinas tersebut melalui TTE Eksternal.