Pengajuan Perubahan Rekening Gaji Pegawai di Lingkungan Dit. KBPJ dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pegawai, dengan prosedur sebagai berikut :
Pegawai membuat Nota Dinas Usulan Perubahan Rekening Gaji Pegawai yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat* dengan tujuan Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian, serta tembusan Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Subbagian Tata Usaha.
Mengisi form yang telah disediakan oleh Bagian Administrasi Kepegawaian, dengan melampirkan :
Nota Dinas Usulan Perubahan Rekening Gaji ✅
Surat Pernyataan yang telah ditandatangani melalui TTE Eksternal ✅
Halaman Depan Buku Tabungan Baru ✅
*Untuk pejabat fungsional dapat menggunakan alur fleksibel dengan penandatangan Kepala Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi.
Format Nota Dinas Usulan
Format Surat Pernyataan
Pastikan data yang disubmit pada form tersebut sudah benar