Sesuai dengan Nota Dinas Direktur KBPJ nomor ND-398/BC.13/2025 hal Penyampaian Ketentuan Lembur pada Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa tanggal 14 Maret 2025.
⚠️ Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaksana lembur: ⚠️
1. Presensi lembur pada hari kerja dan hari libur dilaksanakan melalui aplikasi Satukemenkeu;
2. Presensi lembur pada hari libur dapat dilakukan melalui aplikasi CEISA 4.0 apabila aplikasi Satukemenkeu sedang mengalami maintenance sesuai dengan pemberitahuan Pusintek;
3. Ketentuan lembur ini berlaku mulai tanggal 15 Maret 2025.
Lembur tidak dapat hanya diartikan dengan menyelesaikan tugas di luar Jam Kerja Reguler, namun arti konsep mengklaim lembur adalah klaim atas pengerjaan tugas yang penyelesaiannya overtime atau dapat juga diartikan untuk mengklaim pekerjaan/tugas yang belum dapat diselesaikan pada Jam Kerja Reguler (Senin s.d. Jumat jam 07.30 s.d. 17.00), sehingga memerlukan tambahan waktu dalam hal penyelesaiannya.
Untuk menerapkan konsep mengklaim lembur dimaksud, perlu bijak dalam pemanfaatan jam kerja secara efektif dan meminimalisir jam lembur melalui pendekatan work life balance secara selektif.
Lembur dilakukan untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak, tidak rutin dan tidak terus menerus, atau;
Lembur hanya diberikan untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat umum/pelayanan pengguna jasa kepabeanan dan cukai
Pelaksana lembur melakukan pelaporan terhadap output hasil pekerjaan lembur dan dilaporkan kepada pimpinan
Format Laporan Output Pelaksanaan Lembur
PRIN Lembur
Presensi Lembur
Hari Kerja : di atas jam 17.00 WIB
Hari Libur : jam menyesuaikan PRIN Lembur
Laporan Output Pelaksanaan Lembur (format terlampir)
--- Laporan Output Pelaksanaan Lembur dapat dikumpulkan oleh Pelaksana Lembur kepada PIC Lembur tiap Subdirektorat untuk dapat dikompilasikan dan akan diajukan ke Subbagian TU.
akan diupdate secara bulanan berdasarkan data pada aplikasi Satukemenkeu, dan mohon untuk dapat dicek secara berkala
*Apabila data presensi tidak sesuai dengan riwayat presensi pada aplikasi Satu Kemenkeu dapat menghubungi Aprilia Dinda - Subbagian TU Dit. KBPJ pada kesempatan pertama.
Hari kerja : di Satukemenkeu (maks pengajuan konfirmasi : H+3 Hari Kerja setelah lupa absen/system error)
Hari libur : di Satukemenkeu (maks pengajuan konfirmasi : Tanggal terakhir bulan berjalan dari periode lembur)
Cth : periode Lembur Januari, maka terakhir pengajuan konfirmasi absen adalah tanggal 31 Januari
Tata Cara konfirmasi presensi lembur hari libur :
Pegawai pelaksana lembur membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Atasan Langsung melalui Nadine Satukemenkeu (Buat Naskah Dinas - Template Teknis - Surat Pernyataan)
Tujuan surat pernyataan : Kepala Subbagian Tata Usaha
Surat pernyataan dibuat per tanggal sesuai dengan tanggal konfirmasi presensi lembur
Hal surat pernyataan : Surat Pernyataan Melaksanakan Lembur a.n. ... tanggal ...
------> Pengajuan konfirmasi pada aplikasi satukemenkeu di approve oleh atasan langsung terlebih dahulu sebelum masuk ke persetujuan/menu UPK (harap dapat remind atsung masing-masing untuk approval pengajuan konfirmasi)
Catatan:
Dalam hal system error, maka dapat menggunakan aplikasi presensi selain yang sudah ditentukan, lalu atas presensi yang error tsb tetap dikonfirmasikan sesuai ketentuan diatas.
Contoh: saat hari libur terdapat error system di Satukemenkeu sehingga tidak bisa absen pulang, maka dapat melakukan absen pulang di CEISA 4.0. Namun, atas absensi pulang yang error tsb tetap diajukan konfirmasi absennya sesuai dengan ketentuan konfirmasi lembur pada hari libur.
Format Surat Pernyataan Melaksanakan Lembur