Benturan Kepentingan merupakan situasi Pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan/atau kepentingan kelompok untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau golongan dalam menggunakan kewenangannya sehingga dapat memengaruhi objektivitas dan kualitas keputusan/tindakan yang dibuat/dilakukan atau tidak dibuat/dilakukan.
Pegawai Kementerian Keuangan yang tidak melakukan pemutakhiran deklarasi data pegawai, tidak melakukan analisis, dan/atau tidak menyampaikan deklarasi benturan kepentingan, atau menyampaikan data dengan tidak benar dapat dikenakan sanksi kode etik atau disiplin pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan (KMK No 475 Tahun 2023 Diktum ke-32)
Seluruh Pegawai Kemenkeu
Deklarasi awal dilakukan maksimal tanggal 1 Juni 2024
Deklarasi berikutnya hanya dilakukan jika terdapat perubahan data yaitu maksimal 1 bulan sejak terjadi perubahan status/ hubungan afiliasi Pegawai
Direkam melalui aplikasi Satu Kemenkeu
Hanya dilakukan untuk Pegawai yang berdasarkan hasil validasi Itjen masuk kategori risiko tinggi
Mengundurkan diri dari usaha, melepas/ mengalihkan kepemilikan saham, melepas rangkap jabatan atau kepengurusan, dll.
Maksimal 1 tahun sejak Deklarasi Data Pegawai dibuat atau pemutakhiran data dilakukan
Hanya dilakukan ketika Pegawai menghadapi situasi Benturan Kepentingan saat bertugas
Dikomunikasikan dengan Atasan Langsung secara informal
Direkam oleh Bawahan melalui aplikasi Satu Kemenkeu
Ditelaah oleh Atasan Langsung untuk mendapat keputusan penanganan melalui aplikasi Satu Kemenkeu
1. TATA CARA DEKLARASI DATA PEGAWAI
Menyiapkan data keluarga yang meliputi pasangan, anak, orang tua, mertua, dan saudara. Data keluarga yang dipersiapkan yaitu data diri dan hubungan keluarga, data pekerjaan, dan data kepemilikan usaha atau kepemilikan saham.
Memastikan data pasangan, anak, orang tua, mertua, dan saudara telah ditambahkan pada Aplikasi HRIS. Untuk Update Data Keluarga pada HRIS, dilakukan pada HRIS 1 : https://hris.e-prime.kemenkeu.go.id/ dengan klik "Tambah Keluarga". Pastikan data keluarga yang diisi sudah mencakup data pasangan, anak, orang tua, mertua, dan saudara.
Melakukan deklarasi data pegawai dalam rangka penanganan benturan kepentingan melalui aplikasi Satu Kemenkeu dan HRIS paling lambat 1 Juni 2024 sesuai panduan dan contoh pengisian sebagai berikut:
Approval dan pertanyaan terkait form penambahan data keluarga pada HRIS disampaikan ke Sdri. Dinda (083154522363).
Pertanyaan terkait pengisian form deklarasi data pegawai pada Satu Kemenkeu disampaikan ke Sdri. Aisyah (082132898679).
Menyampaikan bukti telah melakukan deklarasi data pegawai berupa screenshot Satu Kemenkeu pada halaman Deklarasi Data Pegawai yang telah mendapat status "Selesai" ke tautan form pada tombol dibawah ini:
Hasil monitoring pelaksanaan deklarasi data pegawai dapat diakses di bawah ini:
2. PENANGANAN DEKLARASI DATA PEGAWAI
Hanya dilakukan untuk Pegawai yang berdasarkan hasil validasi Itjen masuk kategori risiko tinggi
(Menu pada Satu Kemenkeu masih dalam pengembangan)
3. TATA CARA DEKLARASI BENTURAN KEPENTINGAN
Hanya dilakukan ketika Pegawai menghadapi situasi Benturan Kepentingan saat bertugas
Dikomunikasikan dengan Atasan Langsung secara informal
Direkam oleh Bawahan melalui aplikasi Satu Kemenkeu
Ditelaah oleh Atasan Langsung untuk mendapat keputusan penanganan melalui aplikasi Satu Kemenkeu
4. PENANGANAN DEKLARASI BENTURAN KEPENTINGAN
‼️WAJIB bagi Seluruh Pejabat dan Pegawai ‼️
Pengisian Forms Deklarasi Pegawai pada: https://linktr.ee/DeklarasiPenugasanLainnyaDJBC
Pengisian Monitoring Internal Pengisian Forms Deklarasi Pegawai Dit KBPJ pada: https://linktr.ee/dpl.kbpj > Form Nomor 2
‼️WAJIB bagi Pejabat dan/atau Pegawai yang memiliki Jabatan / Penugasan / Pekerjaan lain Selain Jabatan / Penugasan lain Selain Jabatan / Tugasnya di Kementerian Keuangan ‼️
Pengisian Forms Deklarasi Pegawai pada: https://linktr.ee/DeklarasiPenugasanLainnyaDJBC
Melakukan Pelaporan Deklarasi Jabatan/Penugasan Lainnya kepada Atasan Langsung dan Wajib Disampaikan kepada Subbagian Tata Usaha (Panduan/Tata Cara tercantum di bawah)
Pengisian Monitoring Internal Pengisian Forms Deklarasi Pegawai Dit KBPJ pada: https://linktr.ee/dpl.kbpj > Form Nomor 2
Unduh Format Deklarasi Pegawai dengan format excel tersebut.
Lakukan pengisian secara lengkap sesuai yang diminta pada Format Isian Deklarasi Pegawai tersebut (pada kolom/cell berwarna kuning)
Cetak dokumen dalam bentuk softcopy .pdf
Unggah Dokumen Deklarasi dan Lampiran (berupa dokumen Surat Tugas dan/atau Surat Keputusan Penugasan Jabatan Lainnya) ke dalam TTE Eksternal Nadine Satu Kemenkeu, kemudian dokumen dapat ditandatangani oleh bawahan.
Tambah "Atasan Langsung" sebagai penandatangan kedua.
Bawahan wajib secara proaktif melaporkan secara informal kepada atasan langsung s.d. status dokumen berhasil ditandatangani atsung
Unduh dokumen yang sudah ditandatangani bawahan dan atsung, lalu dokumen dalam bentuk .pdf dapat diunggah pada Form Monitoring Internal Dit. KBPJ atas Pengisian Deklarasi Pegawai Dit KBPJ pada: https://linktr.ee/dpl.kbpj > Forms Nomor 2
HOTLINE TU - (021) 4891424 atau ekstensi 3503
Subbagian Tata Usaha - Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa © 2022