diimplementasikan mulai Juli 2024
Seluruh penerbitan Surat Tugas menggunakan DIPA HARUS MELALUI modul Perjalanan Dinas (e-perjadin) dan disampaikan ke KSTU selaku PPK TA 2025
Semua terintegrasi pada modul Perjalanan Dinas (e-perjadin) dengan domain https://satu.kemenkeu.go.id/perjadin
Tidak ada lembar SPD
Pelaksana kegiatan cukup melakukan presensi geotagging via Satu Kemenkeu (handphone)Â
Perlu input kegiatan pada aplikasi e-perjadin
Perlu membuat Pertanggungjawaban Keuangan dan Laporan Kegiatan
Membuat Kegiatan pada masing-masing unitnya (output : Surat Tugas dan Kegiatan pada e-perjadin)
Input (realisasi) Pertanggungjawaban atas Perjalanan Dinas PPNPN atau Unit di Luar Kemenkeu atas Perjalanan Dinas yang telah dilaksanakan. Usahakan mengirim maksimal H+3 Kerja setelah Perjalanan Dinas selesai
Daftar Pengelola Kegiatan di Masing-masing unit :
Seluruh Pegawai
Melakuan geotagging / absen pada aplikasi Satu Kemenkeu yang gunanya sebagai "cap SPD" atau bukti ybs benar menjalani perjalanan dinas tersebut. Geottaging dilakuan 4x (berangkat dari kota asal - sampai kota tujuan - berangkat dari kota tujuan - sampai di kota asal)
Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan (1 ST baik 1 maupun lebih pegawai yang berangkat = 1 Laporan). Cukup diunggah oleh salah 1 Peserta Perjalanan Dinas dalam ST Tersebut.
Masing-masing Peserta Perjadin input (realisasi) Pertanggungjawaban atas Perjalanan Dinas yang telah dilaksanakan. Usahakan mengirim maksimal H+3 Kerja setelah Perjalanan Dinas selesai
Perencanaan Kegiatan
Penandatangan ST : Direktur Kombisa*
Perjadin Rampung : Tidak
Pemeriksa Surat Tugas Kegiatan (harus berurutan)
- Ansung (Kasi)
- Kasubdit
- KSTU
Pastikan Rute dan Komponen Biaya (klik titik 3 di bagian aksi dan akan muncul tampilan seperti di kanan) telah sesuai dan tidak ada yang kurang.
PPK : MEI HARI SUMARNA
COA :
- 410640.019.524111.01505WA.4696BMB.XXXXXXXXXXXXX : Luar Kota
- 410640.019.524113.01505WA.4696BMB.XXXXXXXXXXXXX : Dalam Kota
- 410640.019.524114.01505CC.4787FAC.XXXXXXXXXXXXX Â : Paket Meeting Dalam Kota
Jenis Pembayaran : Langsung
*Opsi Uang Persediaan apabila mau dicairkan uang terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas
Klik pada kotak merah untuk menambahkan nama Peserta Perjalanan Dinas
Unit Internal dan Eksternal Kemenkeu diisi apabila ada Unit luar yang diundang dalam Perjalanan Dinas Tersebut = Satu ST
Apabila ada PPNPN (Seperti WBC) yang ikut dalam Perjalanan Dinas, nama-nama ybs akan masuk di "Unit Eksternal Kemenkeu"
Ikuti Video Tutorial poin di atas
Klik Generate ST dan/atau Generate Lampiran ST agar Konsep ST muncul pada Meja Nadine
Konsep ST dengan anggaran yang disetujui di Nadine = konsep ST yang dibuat dari modul e-Perjadin / Perjalanan Dinas
Apabila klik Generate Lampiran ST gagal / tidak muncul pada Meja Nadine, dapat dibuat Lampiran Manual
3. Monitoring Unit Terundang
1. Login e-Perjadin pada meja "Peserta Perjadin"
2. Klik Pertanggungjawaban
Untuk Perjalanan Dinas Dalam kota wajib melampirkan Surat Pernyataan Perjalanan Dinas dalam Kota yang telah ditandatangani Direktur Kombisa pada Uang Harian*
Apabila lupa / tidak bisa Geotag, buat Surat Pernyataan sebagai Bukti kehadiran (pengganti geotag) dan dilampirkan pada Uang Harian*
*Foto terlampir
*DiUpload menjadi 1 file PDF
Tutorial selanjutnya dapat ikuti e-Book
(mulai halaman 88)
1. Di Input oleh "Pengelola Kegiatan" pada menu "Pertanggungjawaban"
2. Klik Pertanggungjawaban
Pada menu Uang Harian, wajib melampirkan :
- Foto Sebagai Pengganti Geotag sesuai ketentuan (4x Foto) atau Surat Pernyataan sebagai Bukti kehadiran yang telah terdandatangan lengkap (pengganti geotag)*
- SPTJM*
Untuk Perjalanan Dinas Dalam kota wajib tambah melampirkan Surat Pernyataan Perjalanan Dinas dalam Kota yang telah ditandatangani Direktur Kombisa pada Uang Harian*
*Foto terlampir
*DiUpload menjadi 1 file PDF
Surat Pernyataan (Pengganti Geotag)
PPNPN atau Peserta Eksternal Kemenkeu
Menggunakan Fitur TTE Eksternal, setelah tertandatangan pegawai lalu klik Tambah Penandatangan dan pilih [BC.1343] Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi
Pengelola Kegiatan pada seksinya dapat info / reminder ke Staff PPK apabila belum ditandatangani, via Grup WhatsappÂ
Surat Pernyataan (Pengganti Geotag)
Pegawai Dit Kombisa
Menggunakan Tanda Tangan basah, setelah tertandatangan dapat diserahkan ke PPK untuk ditandatangani
Dapat reminder / hubungi Staff PPK untuk follow up terkait penandatangan surat tersebut
Surat Pernyataan Perjalanan Dinas dalam Kota
2. Panduan unit terundang
e-perjadin
4. Komitmen Anggaran
5. Pelaksanaan Kegiatan