Menghubungi kantor baru untuk koordinasi kapan anda dapat bertugas di kantor yang baru;
Menginfokan kepada Staff pada Subbagian Tata Usaha (PIC Mutasi) kapan rencana akan bertugas ke kantor baru;
Lapor ke PIC BMN pada Subbagian Tata Usaha apabila saat ini masih memegang/diberikan tanggung jawab terkait Barang Milik Negara, seperti Laptop, dll.
Cek kelengkapan berkas dan data pada HRIS dan CEHRIS. PIC kami juga akan melengkapi dan mengecek ulang data HRIS dan CEHRIS anda;
Berkas mutasi akan kami sampaikan ke kantor baru dalam Nota Dinas pada Nadine/Satu Kemenkeu + kami lengkapi pada CEHRIS dan HRIS sebelum anda berpindah ke kantor yang baru. Dalam rangka mendukung digitalisasi berkas kepegawaian, seluruh berkas mutasi tidak kami sampaikan dalam bentuk hardfile;
Berkas hardfile yang kami berikan hanya berkas dosir yang disimpan dan beberapa dokumen yang wajib/diperlukan aslinya (seperti KP4);
SKPP Gaji dan TuKin (bagi yang mutasi keluar Kantor Pusat) akan disampaikan menyusul, mengingat kewenangan penerbitan tersebut ada di Subbagian Gaji dan Tunjangan Sekretariat DJBC sehingga penerbitannya menunggu beberapa hak pegawai sudah dicairkan terlebih dahulu. Mohon untuk dapat diinfokan kepada Subbagian Umum / Keuangan di kantor barunya;
Take Notes atas beberapa hal seputar kepegawaian (pribadi) yang harus disampaikan ke kantor baru, seperti :
Sedang melanjutkan kuliah di luar kedinasan / izin belajar. Apabila pindah kantor, pegawai wajib melaporkan dan mengajukan izin belajar di kantor yang baru. Namun tetap menyimpan izin belajar di kantor lama karena diperlukan saat lapor selesai kuliahnya nanti.
Sudah menikah / kelahiran anak baru, namun belum dilaporkan di kantor lama maka wajib diproses di kantor baru.
Sudah selesai kuliah tapi belum mengajukan Lapor Selesai Kuliah / Pencantuman Gelar Akademik, maka wajib dilaporkan/diajukan di kantor baru.
dst
Baca panduan dan SE-9/BC/2022 di bawah.
Lapor ke Staff Subbagian Tata Usaha (nomor telepon bisa di cek pada homepage situs ini)
Melengkapi berkas sebagaimana tersebut di bawah, wajib lengkap dan sudah dilengkapi.
Lapor tugas pada hari kerja pertama ke Gedung Papua Lt. 1 Sayap Kiri, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.
Perhtikan informasi / pelaporan yang harus dilakukan saat masuk ke Direktorat Kombisa di bawah ini.
Pastikan akun MS Teams anda masih aktif, apabila sudah tidak aktif dapat melapor ke Subbagian Tata Usaha saat sudah tiba di kantor baru.
Take Notes atas beberapa hal seputar kepegawaian (pribadi) yang harus disampaikan ke kantor baru, seperti :
Sedang melanjutkan kuliah di luar kedinasan / izin belajar. Apabila pindah kantor, pegawai wajib melaporkan dan mengajukan izin belajar di kantor yang baru. Namun tetap menyimpan izin belajar di kantor lama karena diperlukan saat lapor selesai kuliahnya nanti.
Sudah menikah / kelahiran anak baru, namun belum dilaporkan di kantor lama maka wajib diproses di kantor baru.
Sudah selesai kuliah tapi belum mengajukan Lapor Selesai Kuliah / Pencantuman Gelar Akademik, maka wajib dilaporkan/diajukan di kantor baru.
Upload Pass Foto berlatar hijau di https://linktr.ee/kepegkbpj
Bagi yang sedang melaksanakan izin belajar, untuk dapat mengurus izin mengikuti penidikan di luar kedinasan pada kantor baru dengan mengklik tautan di bawah
Bagi pegawai mutasi, Mohon untuk dapat melakukan pengecekan atas saldo cuti yang tertera pada aplikasi CEHRIS G1. Selanjutnya, apabila saldo cuti dirasa tidak sesuai, dapat menghubungi PIC Cuti (Andi Nadila)
Upload foto dengan seragam PDH, berlatar hijau dan tampak samping (biasanya digunakan untuk Foto ID Card) pada tautan di bawah dengan format nama file : Nama lengkap pegawai. Contoh " Andi Nadila Bau Parenrengi" (tidak disingkat)
Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas;
Rekap Absensi 1 Mei s.d. pegawai meletakkan tugasnya di kantor lama, dalam hal uang makan dicairkan di kantor baru (apabila ybs akan melaksanakan tugas pada Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa sebelum 1 Juni 2023) ;
Rekap Laptib 16 Mei s.d. pegawai meletakkan tugasnya di kantor lama;
Rekap Laptib mulai 1 Januari s.d. pegawai meletakkan tugasnya di kantor lama;
KP 4 yang sudah ditandatangani oleh pegawai ybs (basah) dan pejabat yang berwenang (basah + dicap / TTE)*;
KEP / Petikan KEP NKP K3 2022;
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Capaian Kinerja Pegawai (CKP), NSKP / HEK , dan DP3 / DEKTahun 2022Â
SKP dan CKP 1 Januari 2023 s.d. pegawai meletakkan tugasnya di kantor lama;
Kontrak Kinerja, Lembar Penetapan Manual IKU (LPMI), dan Manual IKU 1 Januari 2023 s.d. pegawai meletakkan tugasnya di kantor lama;
Informasi Nilai Kinerja Organisasi (NKO) pada unit/kantor lama pada tahun 2022;
Nilai Kinerja Pegawai (NKP) tahun 2022;
SKEP Grading 2023;
SK CPNS dan SK PNS;
Lembar SPD*;
Surat Pernyataaan SPD Mutasi (format : https://linktr.ee/kepegkbpj)*;
SKEP Mutasi (halaman depan KEP (halaman 1 s.d. ttd Pejabat yang berwenang) + Lampiran SKEP Mutasi pada halaman yang ada nama pegawai tersebut*;
Rekapitulasi data Jam Pelatihan sehubungan dengan Learning Organization (disampaikan dalam bentuk excel / word / pdf saja, berisikan jumlah Jam Pelatihan yang sudah pegawai penuhi selama 2023 di kantor lama)
Materi dan Peraturan sehubungan dengan Mutasi Pegawai