Manajemen Kinerja Pegawai merupakan manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu. Manajemen Kinerja Pegawai memiliki tujuan sebagai berikut:
Mewujudkan pegawai yang memberikan kontribusi maksimal kepada organisasi dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan yang dimiliki, serta perilaku kerja yang sesuai dengan standar perilaku Kementerian Keuangan;
Membangun komunikasi efektif dan hubungan yang harmonis antara pegawai dan pimpinan, serta kolaborasi antar pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
Mengembangkan iklim kerja yang kondusif dan kompetitif, menghargai kualitas proses bisnis dan kompetensi pegawai sehingga mampu memberikan kontribusi, output, dan outcome yang maksimal; dan
Menjadi dasar pengembangan pegawai, pemberian penghargaan, dan pertimbangan karir.
HOTLINE TU - (021) 4891424 atau ekstensi 3503
Subbagian Tata Usaha - Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa © 2022