🆕 Mekanisme: Rekam Manual IKI HKT (Pegawai) -> Review HKT (PKO) -> Review HKT (Atasan Langsung) -> Input Realisasi IKI HKT (Pegawai)
🆕 Jumlah IKI: Jumlah IKI HKT tidak diperkenankan melebihi jumlah IKI HKU (ND Direktur KI nomor ND-63/BC.08/2025 tanggal 21 Januari 2025)
Dengan berlakunya KMK nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka evaluasi kinerja pegawai dilakukan setiap triwulan.
Masing-masing Pegawai
Batas Waktu: s.d. 30 September 2025
Atasan Langsung
Batas Waktu: 01 s.d. 06 Oktober 2025
Pengelola Kinerja Organisasi
Batas Waktu: s.d. 30 September 2025
Contoh Perhitungan HKT:
Pegawai A memiliki 3 HKT yaitu penugasan lain (lingkup instansi) dengan target 100% dan realisasi 100%, squad team paruh waktu (lingkup PPTM) dengan target 80% dan realisasi 100%, dan inovasi (lingkup unit kerja) dengan target 80% dan realisasi 100%.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dan/atau kendala,
dapat menghubungi PIC Kinerja Subdit/Seksi masing-masing secara berjenjang untuk dikoordinasikan dengan PKO.
 Subbagian Tata Usaha - Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa © 2022