diajukan min. H+1 Hari Kerja dan maks. H+3 Hari Kerja setelah tidak melakukan presensi
baik karena lupa absen ataupun alasan lainnya yang sah
Tata Cara:
Dapat dilakukan di Website Satu Kemenkeu : https://satu.kemenkeu.go.id/hris2/kehadiran/kehadiranku
Pada kalender/agenda presensi, lalu klik icon amplop kehadiran pada tanggal yang diperlukan konfirmasi TL/PSW/TK
Isikan jam masuk dan jam pulang seharusnya sesuai PMK 221/2021 agar tidak TL/PSW beserta alasan tidak presensi (contoh diisi : jam masuk 07:00 dan jam pulang 17:00)
Upload bukti kerja yang menyertakan jam masuk dan jam pulang
Segera remind atasan langsung/Plh/Plt untuk approval
ps. apabila pengajuan konfirmasi sudah mendapat approval ansung namun jam masuk dan jam pulang belum update pada menu Monitoring UPK, pejabat/pegawai dapat melakukan konfirmasi kepada PIC Presensi dengan mengirimkan (1) screenshot pengajuan konfirmasi/Detail Izin terlampir untuk dapat dilakukan crosscheck dan clearing data absen.
untuk melihat jam masuk dan jam pulang yang telah diajukan konfirmasi kehadirannya
sebelum pengajuan disetujui atsung dan/atau atasannya atsung
Tata Cara:
Pilih menu Arsip Izin (di bawah menu Kehadiran/Riwayat Kehadiran)
Untuk mengetahui detail dan status pengajuan, klik icon "Info", untuk menampilkan bukti dukung, klik icon "paper clip"
harap dapat mengirimkan foto/screenshot arsip izin yang menampilkan jam masuk dan jam pulang yang diajukan konfirmasi kepada PIC Presensi