Tata Cara:
Dapat dilakukan di Website Satu Kemenkeu :
https://satu.kemenkeu.go.id/hris2/kehadiran/atasan/persetujuan/izin
Pada menu Izin, klik Persetujuan Izin
Pada menu Daftar Persetujuan, klik CENTANG [ V ] sesuai nama bawahan dan tanggal yang akan dikonfirmasi presensinya
Setelah itu akan muncul kolom persetujuan jam presensi masuk dan pulang bawahan, dapat dilakukan penyesuaian apabila dibutuhkan (dalam hal jam kerja masih belum memenuhi 7 jam 45 menit / sesuai PMK 221/2021)
Klik [ SIMPAN ] dalam hal konfirmasi presensi diterima dan agar jamnya terupdate pada sistem
Catatan:
Untuk memeriksa bukti dukung/bukti kerja bawahan atas konfirmasi presensi, dapat mengakses icon [ PAPERCLIP ]
Untuk mengakses riwayat status pengajuan konfirmasi bawahan, dapat mengakses menu [ Arsip Persetujuan ]