Pada Tahun 2025 kenaikan pangkat dapat diajukan sebanyak 6 periode usulan pada TMT bulan Genap (TMT 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, 1 Desember). Dengan timeline sebagaimana terlampir pada foto di atas.
Setelah simplifikasi sistem kenaikan pangkat, pegawai hanya perlu memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dan berkas pada HRIS dan CEHRISnya, terkait :
Riwayat pangkat (SK Pangkat terbaru)
Riwayat status (CPNS/PNS/CLTN dan SK nya)
Riwayat jabatan (SK Mutasi / Pengangkatan pada Jabatan/ Surat Pernyataan Pelantikan pada Jabatan)
Riwayat pendidikan (Ijazah, SI Kuliah, Transkrip Nilai, Lapor Selesai Kuliah, Akreditasi Kampus)
Apabila diperlukan, pegawai perlu melengkapi beberapa dokumen tambahan sesuai dengan jenis kenaikan pangkatnya dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Lengkapi kelengkapan berkas yang masih tertanda merah, pada google form yang telah disediakan di bawah, dengan batas waktu pengumpulan :
Pejabat Struktural & Pelaksana: 12 Juni 2024
Fungsional : 12 Juni 2024
Berkoordinasi dengan PIC pada Subbagian Tata Usaha. Selanjutnya PIC akan melakukan pengecekan berkas kenaikan pangkat yang harus dilengkapi dan akan ditambahkan pada list spreadsheet di atas.
Lengkapi kelengkapan berkas yang masih tertanda merah, pada google form yang telah disediakan di bawah, dengan batas waktu pengumpulan : 12 Juni 2024
Berkoordinasi dengan PIC pada Subbagian Tata Usaha. Selanjutnya PIC akan melakukan analisa terlebih dahulu. Apabila memenuhi dan dapat diusulkan pada UKP Februaru / April 2023, pejabat/pegawai tersebut akan masuk list nominatif pada spreadsheet di atas.
Selanjutnya Pejabat/Pegawai harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan, ke Whatsapp PIC dengan batas waktu pengumpulan :
Pejabat Struktural & Pelaksana: 12 Juni 2024
Fungsional : 12 Juni 2024
Semua berkas di atas dapat didownload dari aplikasi e-performance.kemenkeu.go.id
Update Pass Foto/Foto Profil anda pada CEHRIS G1 dengan menggunakan pangkat terbaru
Apabila naik golongan (misal golongan II ke golongan III), lakukan update kelas BPJS anda dengan menghubungi PANDAWA BPJS (08118165165). Detail lebih lanjut dapat di cek pada situs HI TU! page Serba Serbi -> BPJS
Subbagian Tata Usaha - Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa © 2022