Nota Dinas pengantar dari Kepala Subdirektorat
2. Memenuhi Ketentuan/Format pada PMK 164 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan
3. Menuliskan " Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa berkomitmen menjaga integritas dan membangun hubungan yang baik dengan publik serta menciptakan citra positif untuk mewujudkan reputasi Bea Cukai makin baik. " sebelum paragraf penutup Nota Dinas (termasuk Nota Dinas Pengantar yang ditandatangani Direktur), Surat, dan Undangan.
a. Penulisan Lampiran (selain KEP-)
Penulisan Nomor dan Tanggal pada Lampiran surat yang terpisah (di attach pada menu "Lampiran" pada Nadine) tidak otomatis ter hyperlink. Disarankan untuk Booking Nomor -> menuliskan nomor dan tanggalnya secara manual. Apabila lampiran surat dituangkan pada "Konsep Naskah Dinas", masih dapat menggunakan hyperlink
b. Penulisan Paragraf
Format penulisan menggunakan font Arial ukuran 11, format Italic, dan tidak disertai dengan tanda petik
c. Nota Dinas Pengantar
Berikut contoh referensi Nota Dinas Pengantar