FAQ
1. Apakah ada rekap siapa saja yang sudah pernah mengajukan Kartu Pegawai ?
- Sampai saat ini belum ada, namun apabila merasa belum pernah membuat atau sudah pernah
2. Bagaimana kalau Kartu Pegawai saya hilang / sudah diajukan tapi tidak pernah menerima ?
Sejak ditetapkannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Sehingga sebagai pengganti Kartu Pegawai Negeri Sipil manual (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.
3. Setelah Kartu ASN Virtual ini berlaku, apakah KARPEG saya tetap berlaku?
Dalam masa transisi, KARPEG dan KPE tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Dimana saya bisa mengunduh Kartu ASN Virtual saya?
Kepala Badan Kepegawaian Negara akan menerbitkan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (mysapk.bkn.go.id) untuk selanjutnya dapat diunduh secara mandiri oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara.
Guna mempermudah proses sebagaimana dimaksud, telah disediakan Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual, Video tutorial pembuatan Kartu ASN Virtual, dan Surat Edaran terkait pada tautan https://bit.ly/KartuAsnVirtual
Subbagian Tata Usaha - Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa © 2022