Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemantauan kode etik meliputi:
Kehadiran (presensi) atas Jam Clock In dan Clock Out Presensi
Terkait kehadiran pegawai harus memenuhi ketentuan pada PMK-221/PMK.01/2021
berupa Pemantauan Presensi melalui Satu Kemenkeu , dimohon untuk dapat melakukan presensi masuk dan pulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menghindari konfirmasi absen.
namun dalam hal terdapat absen Bapak/Ibu yang terlewat dilakukan (lupa absen) dapat melakukan konfirmasi absen melalui Satu Kemenkeu maks. 3 HK setelah hari lupa absen (selengkapnya: dapat merujuk jarkom konfirmasi absen atau mengakses https://sites.google.com/view/tukbpj/kepegawaian/presensi )
Keberadaan (geotag) atas Jadwal WFO/WFH dan Lokasi Presensi
Terkait keberadaan pegawai harus memenuhi ketentuan pada SE-22/MK.1/2020 dan SE-32/MK.1/2020
Pemantauan terhadap lokasi absen adalah sesuai Surat Tugas WFO/H yang diterbitkan Bapak Direktur Kombisa
Terkait hal tsb, dimohon agar Bapak/Ibu untuk memonitor secara mandiri jadwal WFO/H masing-masing sesuai surat tugas dan Riwayat Presensi Satu Kemenkeu
Pegawai dengan jadwal WFO harus melakukan absensi masuk dan pulang di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
Pegawai dengan jadwal WFH tidak diperkenankan untuk melakukan absen di luar Jabodetabek, Cikarang dan Purwakarta
Terkait pakaian dinas seragam, atribut, dan kelengkapannya
Terkait pakaian dinas seragam, atribut dan kelengkapannya harus memenuhi ketentuan berdasarkanPER-03/BC/2014, PER-38/BC/2016, PER-10/BC/2021, dan SE-12/BC/2023
Indikasi pelanggaran yang selama ini masih ditemui, dan perlu menjadi perhatian bagi atasan langsung dan pegawai:
A. Terkait kehadiran, pegawai:
Tidak masuk bekerja dan/atau terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya dan/atau tidak mengganti waktu keterlambatan dan/atau tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa Alasan yang Sah.
B. Terkait keberadaan, pegawai:
Mengisi daftar hadir di luar area kantor sedangkan tidak menggunakan transportasi umum yang bersifat massal pada saat WFO
Pegawai melaksankaan tugas secara WFH pada homevase tanpa penugasan oleh pejabat yang berwenang
C. Terkait pakaian dinas seragam, atribut, dan kelengkapannya, pegawai:
Pada saat menggunakan Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu pada hari Senin dan Rabu, terdapat Pejabat/Pegawai yang tidak menggunakan pin nama, menggunakan bawahan yang tidak sesuai.
Memakai sepatu tidak sesuai ketentuan, yaitu menggunakan sepatu kasual/sneakers. Berdasarkan ketentuan yang berlaku baik pada saat menggunakan Pakaian Dinas Seragam DJBC, Pakaian Kerja di Lingkungan Kemenkeu tetap menggunakan sepatu pantofell hitam dengan menggunakan tali bagi pegawai pria, dan sepatu pantofel hitam tanpa menggunakan tali bagi pegawai wanita,
Wanita menggunakan rok pendek tidak sesuai dengan ketentuan ukuran yang berlaku yaitu 7 cm dibawah lutut.
Wanita berbusana muslim tetapi tidak mengenakan kaos kaki, dan
Pada hari Senin dan Rabu mengenakan pakaian selain yang telah diatur dalam SE-12/BC/2023.
Merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan pemantauan kode etik, dalam hal belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pejabat/pegawai wajib mengisi form tindak lanjut sesuai nama dan jenis temuan serta mengunggah bukti dukung dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengirimkan 1 (satu) Surat Pernyataan Kehadiran dan Pelaksanaan Tugas untuk mencakup seluruh temuan beserta lampiran bukti pelaksanaan tugas melalui Nadine Satu Kemenkeu
Format Surat Pernyataan dapat diakses pada Template Teknis > Surat Pernyataan PYT
Penandatangan : Atasan Langsung pegawai
Khusus untuk PBC, harap dapat menggunakan Alur Fleksibel dengan tahapan sebagai berikut:
Kepala Seksi Pengampu (Pemeriksa 1)
Kepala Subdirektorat Pengampu (Pemeriksa 2)
Direktur KBPJ (Penandatangan)
Tujuan ke [BC .1301] Kasubbag TU Dit. KBPJ
Kode Klasifikasi : PW0.0 Pengawasan/Pemantauan yang memerlukan tindak lanjut
tembusan ke Direktur Komunikasi Bimbingan Pengguna Jasa, atas kedua temuan sebagai berikut
Kehadiran
Keberadaan (geotag)
Merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan pemantauan kode etik, dalam hal belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pejabat/pegawai wajib mengisi form tindak lanjut sesuai nama dan jenis temuan serta mengunggah bukti dukung dengan ketentuan sebagai berikut:
Keberadaan (geotag)
MyTask
*) dokumen lainnya :
Surat Pemanggilan untuk meminta keterangan dan tanggapan dari pegawai yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku
Laporan Hasil Penelitian
Pelaksanaan Dialog Penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku
sebagai bukti dukung temuan pada Laporan Hasil Pemantauan Kode Etik
Khusus untuk PBC, dapat menentukan 'Alur Fleksibel' saat awal pembuatan surat, dengan menjadikan:
Kepala Seksi Pengampu sebagai Pemeriksa 1
Kepala Subdirektorat Pengampu sebagai Pemeriksa 2
Direktorat Kombisa sebagai Penandatanganan
Tujuan : Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Sifat : Rahasia
Perihal : Surat Pernyataan Tidak Bersalah
Kolom (8) dan (12) diisi oleh atasan langsung.
Kolom (9) dan (10) diisi dengan bukti pendukung