Batas Waktu Pelaporan Paling Lambat Tanggal 28 Februari 2025
(Isi LHK - LHKPN dan ALPHA - dan SPT tidak hanya Cepat dan Tepat, namun juga harus Akurat)
Pejabat Es IV ke atas
Pejabat Fungsional
Bendahara
PBJ
PPHP
PPSPM
Seluruh Pegawai Kemenkeu
selain Wajib Lapor LHKPN
Seluruh Pegawai Kemenkeu
termasuk Wajib Lapor LHKPN
Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan LHKPN
PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang (PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 2 huruf e)
Silahkan klik tombol warna putih dibawah masing-masing kotak petunjuk untuk dapat langsung terhubung ke tautan pelaporan
Frequently Asked Questions (FAQ) LHKPN
Panduan Edit Menu Jabatan
Sampaikan bukti lapor LHK Anda pada tombol di bawah ini :
serta diupload pada CEHRIS G1 (https://intranet.beacukai.go.id/cehris1) pada menu:
Layanan Mandiri -> Data Pegawai -> Penyampaian LHKPN
Layanan Mandiri -> Data Pegawai -> Penyampaian LP2P (untuk ALPHA)
Layanan Mandiri -> Data Pegawai -> Penyampaian SPT
Apabila menghubungi PIC, agar disesuaikan dengan pembagian tugas masing-masing.
HOTLINE TU - (021) 4891424 atau ekstensi 3503
Subbagian Tata Usaha - Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa © 2022