A. Tidak, ST Tugas Belajar masih s.d. 2026/2027
Apabila Memiliki IP/IPK pada tahun 2025
Membuat IKI "Indeks hasil evaluasi akademik yang dicapai dalam proses tugas belajar"; dan
Membuat minimal 1 IKI terkait Penugasan Selama Program Pembelajaran pada Tahun Berjalan
Apabila Tidak Memiliki IP/IPK pada tahun 2025
Membuat minimal 2 IKI terkait Penugasan Selama Program Pembelajaran pada Tahun Berjalan
B. Ya, ST Tugas Belajar Berakhir di 2025
Apabila Memiliki IP/IPK pada tahun 2025
Membuat IKI "Indeks hasil evaluasi akademik yang dicapai dalam proses tugas belajar";
Membuat IKI "Indeks ketepatan waktu kelulusan"; dan
Membuat minimal 1 IKI terkait Penugasan Selama Program Pembelajaran pada Tahun Berjalan
Apabila Tidak Memiliki IP/IPK pada tahun 2025
Membuat IKI "Indeks ketepatan waktu kelulusan"; dan
Membuat minimal 2 IKI terkait Penugasan Selama Program Pembelajaran pada Tahun Berjalan
A. Indeks hasil evaluasi akademik yang dicapai dalam proses tugas belajar
Tugas Belajar Dalam Negeri
Profesi, Strata 2 (S-2) atau Strata 3 (S-3)
2. Jenjang Pendidikan D III / D IV / S1
Tugas Belajar Luar Negeri
Profesi, Strata 1 (S-1), Strata 2 (S-2) atau Strata 3 (S-3)
B. Indeks ketepatan waktu kelulusan
Target yang ditetapkan: Indeks 4
C. IKI terkait Penugasan Selama Program Pembelajaran
Dalam hal Pegawai Tugas Belajar diproyeksikan tidak memiliki IPK saat periode evaluasi atau terjadi kekosongan capaian kinerja pada satu/beberapa triwulan selama 1 tahun, maka wajib menyusun IKI terkait penugasan selama program pembelajaran pada tahun berjalan berdasarkan tahapan pelaksanaan program pembelajaran di Perguruan Tinggi. Sebagai Contoh:
Penyusunan proposal tesis berjudul "xxx"
Penyusunan tesis berjudul "xxx"
Penyusunan jurnal Dampak Resesi Terhadap Inflasi di Indonesia
A. Bentuk HKT (Penugasan Lain)
Berupa Laporan analisa hasil pelaksanaan studi banding terkait kebutuhan organisasi di luar tema tugas belajar dengan memperhatikan beban studi pegawai yang bersangkutan.
B. Evaluasi HKT
Dapat disusun dan diinput ke e-performance sampai sebelum periode evaluasi kinerja pegawai berakhir
Evaluasi HKT berlaku sama dengan Pegawai Aktif dan diinformasikan saat pelaksanaan periode evaluasi triwulanan. Panduan evaluasi HKT dapat diakses melalui tombol di bawah ini!
Subbagian Tata Usaha - Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa © 2022