Selamat datang di situs "Sinau Teges", semoga informasi yang tersedia bisa dimanfaatkan dan membantu Bapak/Ibu.
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Inti dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa regulasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Kemdikbud SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
Secara lengkap salinan isi Isi Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemdikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk teknis Juknis Pelaksanaan PPDB Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 202212023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring .
c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1) identitas peserta didik;
2) identitas satuan pendidikan asal;
3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan
d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.
Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan / atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023; dan
b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Demikian informasi tentang Juknis PPDB 2022. Semoga bermanfaat
Link download SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pelaksanaan PPDB Kemendikbud Tahun Ajaran 2022/2023: DOWNLOAD
Pengumuman pelulusan kuota calon peserta PPG 2022. Terbaru Keluar:
Cek Segera Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 :
Kepada Yth.
Nama :
Bidang Studi :
Anda dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI dan berhak melanjutkan ke tahap SELEKSI AKADEMIK
Pastikan Anda melakukan pemutakhiran Nomor Handphone (WA), Pas Foto dan tautan belajar.id pada Profil SIMPKB. Cetak kartu SELEKSI AKADEMIK dilakukan melalui Akun SIMPKB masing-masing pada tanggal 12-13 Maret 2022.
Untuk jadwal pelaksanaan, ketentuan, dan informasi terkait pelaksanaan seleksi akademik dapat dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
TTD
ADMIN PPG 2022
Sebagaiman pada laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/ bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2022 khususnya dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang dilaksanakan secara daring (melalui aplikasi SIMPKB Guru), maka Kemdikbud menyampaikan hal penting sebagai berikut.
Sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan, diumumkan bahwa sejumlah 391.530 guru dinyatakan lulus. Artinya, guru sejumlah itu dinyatakan lulus seleksi administrasi. Semua daftar nama ada pada daftar rekapitulasi terlampir (bisa diunduh di bawah artikel). Calon peserta PPG 2022, dengan selengkapnya dapat melihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB Guru atau akunnya masing-masing.
Kemudian, dengan demikian bahwa guru sebagai calon peserta PPG 2022 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya dapat mengikuti seleksi akademik. Untuk jadwal seleksi akademik juga terlampir.
Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, segera dan sangat segera untuk melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (whatsapp), pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.
Seleksi akademik akan dilaksanakan secara online atau daring berbasis domisili. Informasi penting ini selengkapnya dapat dipantau atau dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing.
Silakan Unduh Surat Pengumumannya disini: DOWNLOAD disini : UNDUH
Semoga Bermanfaat
Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. (JENJANG PAUD)
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. (JENJANG PAUD)
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. (JENJANG PAUD)
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PENDIDIKAN DASAR = JENJANG SD, PENDIDIKAN MENENGAH = JENJANG SMP, SMA/SMK)
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. (PENDIDIKAN DASAR = JENJANG SD, PENDIDIKAN MENENGAH = JENJANG SMP, SMA/SMK)
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. (PENDIDIKAN DASAR = JENJANG SD, PENDIDIKAN MENENGAH = JENJANG SMP, SMA/SMK)
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah sampai sini sudah jelas kan? kalau Juknis Dana BOS Tahun 2022 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Kesetaraan ada di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
membungakan untuk kepentingan pribadi;
meminjamkan kepada pihak lain;
membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
membangun gedung atau ruangan baru;
membeli instrumen investasi;
membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
Agar Anda lebih memahami tentang juknis BOS, tentu ada baiknya mendownload dan mempelajarinya. Berikut ini link download via google drive.
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 DOWNLOAD DISINI
SALINAN LAMPIRAN I RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN DOWNLOAD DISINI
SALINAN LAMPIRAN II TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN DOWNLOAD DISINI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut, berdasarkan riset yang dilakukan pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan. Itulah mengapa, Kemendikbud Ristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Sejak tahun 2020, sebagai bagian dari mitigasi (learning loss), sekolah diberikan dua opsi, yaitu menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, atau menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Kurikulum Darurat diberlakukan agar pembelajaran di masa pandemi dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar. Hasilnya, selama kurun waktu 2020—2021, siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Kemudian pada tahun 2021, Kemendikbud Ristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran. Kurikulum Prototipe ini mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Guna mendorong pemulihan pembelajaran, mulai tahun 2022 hingga 2024 semua satuan pendidikan diberikan tiga opsi dalam kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe.
Apa itu Kurikulum Prototipe? Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbud Ristek, Supriyatno mengatakan Kurikulum Prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Ia menjelaskan, dalam pengembangan Kurikulum Prototipe, Kemendikbud Ristek melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen. “Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan. Karena yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase. Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase,” ujar Supriyatno seperti dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.
Dengan begitu, lanjut Supriyatno, operasional pada Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan. Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri perangkat ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
“Namun pusat (Kemendikbud Ristek) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila,” katanya. Tidak ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa?
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait tak adanya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Kurikulum Prototipe. Pihaknya menjelaskan bahwa yang dimaksud masyarakat mengenai Kurikulum 2022 tersebut adalah kurikulum prototipe. Sedangkan kurikulum resmi yang masih digunakan hingga saat ini adalah Kurikulum 2013. “Kurikulum prototipe tidak disebut sebagai Kurikulum 2022 karena pada tahun 2022 sifatnya opsional,” jelas Anindito yang akrab disapa Nino saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Dalam kurikulum prototipe ini nantinya siswa SMA akan diperbolehkan meramu sendiri kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya. “Alih-alih dikotakkan ke dalam jurusan IPA, IPS dan Bahasa, siswa kelas 11 dan 12 akan boleh meramu sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya,” ujar dia. Nantinya kurikulum ini akan ditawarkan kepada semua sekolah, namun kurikulum prototipe hanya akan diterapkan di satuan pendidikan yang berminat menggunakannya sebagai sebagai alat untuk transformasi pembelajaran. Contoh penerapan kurikulum prototipe, siswa yang ingin menjadi insinyur nantinya boleh mengambil matematika lanjutan dan fisika lanjutan, tanpa mengambil biologi. Siswa tersebut kemudian boleh mengombinasikannya dengan mata pelajaran IPS, bahasa, dan kecakapan hidup yang sejalan dengan minat maupun rencana kariernya. Dalam kurikulum prototipe, siswa diharuskan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam pelajaran pilihan per minggu. Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Musik, Pendidikan Jasamani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah.
Nino mengatakan, kurikulum prototipe ini sudah diuji cobakan pada sekitar 2.500-an sekolah pada tahun 2021. Pihaknya mengatakan, hasil evaluasi terhadap kurikulum prototipe ini sudah ada, namun belum diterbitkan. “Secara umum hasilnya bagus. Banyak sekolah yang terdorong untuk melakukan inovasi pembelajaran, termasuk sekolah-sekolah yang secara sarana prasarana sebenarnya terbatas,” ujar dia.
Berdasarkan surat nomor 0231/J3/DM.02.00/2022 tanggal 17 Februari 2022 dari Pusat Prestasi Nasional, memberikan informasi tentang pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah (KSN-S) tahun 2022.
Pelaksanaan KSN-S ini dilakukan oleh masing-masing sekolah yang hendak mengirimkan perwakilan siswanya untuk mengikuti tahapan-tahapan seleksi KSN ke tingkat selanjutnya yaitu Kompetisi Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K), Kompetisi Sains Nasional Tingkat Provinsi (KSN-P), Kompetisi Sains Nasional (KSN), dan Olimpiade Sains Tingkat Internasional.
Adapun pelaksanaan KSN-S dapat dilakukan pada tanggal 23 s.d. 25 Februari 2022. Selain itu Persyaratan siswa yang dapat mengikuti KSN-S sebagai berikut :
Hasil seleksi di ambil 5 (lima) peserta terbaik dari masing-masing bidang;
Peserta yang lolos seleksi KSN-S dapat melakukan pendaftaran langsung ke Pusat Prestasi Nasional tanggal 1 sd 19 Maret 2022 melalui laman sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ksn, tata cara pendaftaran akan disosialisasikan melalui Web dan IG Pusat Prestasi Nasional di awal bulan Maret (catatan: peserta wajib mengisi data pribadi dengan valid dan kontak person per serta yang terintegrasi dengan layanan whatshapp dan telegram);
Pendaftaran peserta bisa di setujui Kepala Sekolah/Proctor sekolah melalui laman sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ksn;
Operator Dinas Pendidikan Provinsi bisa mengetahui pendaftar peserta KSN-K melalui laman sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ksn
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung KSN, nomor kontak 081272376029 dan 081310784405. Layanan hanya dalam bentuk pesan singkat chat.
PERSYARATAN PESERTA KSN-S 2022
A. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
Belum pernah meraih medali emas KSN jenjang SMA di bidang sains yang sama.
Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama
Peraih medali KSN bersedia mengikuti pembinaan ke tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti KSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing.
Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
Mampu mengoperasikan komputer
Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah
Unduh Surat Resmi Pelaksanaan KSN-S 2022 : DOWNLOAD
Pemerintah mengubah kembali Standar Nasional Pendidikan. Tertuang dalam PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang SNP. Perubahan Peraturan Pemerintah ini menyempurnakan Peraturan sebelumnya diantaranya dalam hal muatan pendidikan Pancasila hingga kurikulum pendidikan tinggi yang lebih selaras dengan UU Pendidikan Tinggi yang ada.
PP ini menegaskan bahwa UU 20 Tahun 2003 tentang SPN memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum.
Jadi sekarang muatan kurikulum untuk pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; serta tentunya muatan lokal.
XXX : Kode Klasifikasi
UUU : Nomor Surat
ZZZ : Tahun
Untuk Kode komponen masing-masing sekolah, silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kota/Kab masing-masing
Contoh Penulisan Surat : 094/100/5.5.3.01/2014
094 : Kode Klasifikasi Perjalanan Pegawai Termasuk Pemanggilan Pegawai
100 : Nomor Surat
5.5.3.01 : Kode Komponen Sekolah (Untuk SMA Negeri 1 Tanjungpinang)
2013 : Tahun
Kode Klasifikasi
420 Pendidikan
421 Sekolah
.1 Pra Sekolah
.2 Sekolah Dasar
.3 Sekolah Menengah
.4 Sekolah Tinggi
.5 Sekolah Kejuruan
.6 Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum
.7 Kegiatan Pelajar
.71 Reuni Darmawisata
.72 Pelajar Teladan
.73 Resimen Mahasiswa
.8 Sekolah Pendidikan Luar Biasa
.9 Pendidikan Luar Sekolah / Pemberantasan Buta Huruf
422 Administrasi Sekolah
.1 Persyaratan Masuk Sekolah, Testing, Ujian, Pendaftaran, Mapras, Perpeloncoan
.2 Tahun Pelajaran
.3 Hari Libur
.4 Uang Sekolah, Klasifikasi disini SPP
.5 Beasiswa
423 Metode Belajar
.1 Kuliah
.2 Ceramah, Simposium
.3 Diskusi
.4 Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN, Studi Tour
.5 Kurikulum
.6 Karya Tulis
.7 Ujian
424 Tenaga Pengajar, Guru Dosen, Dekan, Rektor
Klasifikasi Disini, Guru Teladan
425 Sarana Pendidikan
.1 Gedung
.11 Gedung Sekolah
.2 Buku
.3 Perlengkapan Sekolah
436 Keolahragaan
.1 Cabang Olahraga
.2 Sarana
.21 Gedung Olahraga
.22 Stadion
.23 Lapangan
427 Kepramukaan Meliputi : Organisasi dan Kegiatan Remaja
Klasifikasi disini : Gelanggang Remaja
428 Kepramukaan
430 Kebudayaan
431 Kesenian
.1 Cabang Kesenian
.2 Sarana
.21 Gedung Kesenian
000 Umum
005 Undangan
094 Perjalanan Pegawai Termasuk Pemanggilan Pegawai
820 Mutasi
Meliputi : Pengangkatan, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Pemindahan, Pelimpahan Datasering, Tugas Belajar.
848 Dispensasi
900 Keuangan
901 Nota Keuangan
902 APBN
903 APBD
904 APBN-P
905 Dana Alokasi Umum
907 Dekonsentrasi (Pelimpahan Dana Dari Pusat ke Daerah)
mungkin bagi kawan - kawan ada yang mau tambahkan, silahkan edit aja doc ini