Selamat datang di situs "Sinau Teges", semoga informasi yang tersedia bisa dimanfaatkan dan membantu Bapak/Ibu.
KKTP atau Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran, dibahas dalam Permendikbud Ristek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Jika KKM berbentuk angka saja, KKTP bisa berupa angka dan deskripsi. Penyusunan tidak lagi ada unsur intake, kompleksitas, dan daya dukung. Unsurnya yaitu tujuan pembelajaran.
Cara Penentuan KKTP pada Kurikulum Merdeka
Menggunakan deskripsi kriteria sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut, maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran.
Menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran.