Bab XXIII - Ketentuan Penutup

Pasal 200

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6186), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 201 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan. 

Diundangkan 9 September 2021